Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Empat Orang dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Duo Koto

PASAMAN, SUMATERA BARAT – Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Keempatnya diamankan di sebuah rumah di kawasan Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman setelah menerima informasi masyarakat mengenai maraknya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial ASP alias Putra yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah ASP alias Putra di Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial W alias Yudi sedang duduk di teras rumah sambil bermain telepon genggam. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, petugas menemukan ASP alias Putra bersama seorang pria lainnya berinisial AS alias Gusti di salah satu kamar tidur.

Tidak berselang lama, seorang pria berinisial MR alias Rido datang ke rumah tersebut. Karena merasa curiga, petugas turut mengamankan dan memeriksa pria tersebut.

Saat pemeriksaan awal, MR alias Rido mengakui bahwa dirinya membawa satu paket sabu yang disimpan di saku celananya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari ASP alias Putra.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan dengan disaksikan oleh saksi yang dipanggil petugas ke lokasi.

Polisi Temukan Sejumlah Paket Sabu

Dalam penggeledahan di kamar tidur yang ditempati ASP alias Putra, petugas menemukan sebuah pouch plastik di atas lantai. Setelah diperiksa, pouch tersebut berisi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang yang ditemukan terdiri atas satu paket besar dan lima paket lainnya dengan ukuran berbeda, serta satu potongan sedotan plastik berwarna hitam.

ASP alias Putra diduga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan disimpan di dalam kamar tidur tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap ASP alias Putra. Dari saku celananya, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang menurut pengakuannya merupakan hasil penjualan sabu.

Penggeledahan berlanjut ke kamar tidur di samping kamar ASP alias Putra, yang disebut digunakan oleh AS alias Gusti untuk beristirahat.

Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan sebuah jaket berwarna hijau yang tergantung di dinding. Dari saku jaket itu, petugas menemukan kemasan permen merek Happydent yang ternyata berisi tiga paket sedang dan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan satu kemasan plastik klip bening berukuran kecil dan satu potongan sedotan plastik bening.

AS alias Gusti diduga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan menyebut dirinya memperoleh sabu dari ASP alias Putra. Keterangan tersebut disebut dibenarkan oleh ASP alias Putra.

Dari AS alias Gusti, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna perak.

Yudi Diduga Mengantarkan Sabu, Rido Mengaku Membeli

Dalam pemeriksaan di lokasi, ASP alias Putra diduga menerangkan bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari W alias Yudi. Keterangan tersebut disebut dibenarkan oleh Yudi.

Petugas kemudian menggeledah badan Yudi dan menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru.

Sementara itu, dari penggeledahan terhadap MR alias Rido, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku kecil celana bagian depan sebelah kanan.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam kebiruan dari pria tersebut.

MR alias Rido diduga mengakui bahwa sabu yang ditemukan padanya merupakan miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari ASP alias Putra.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi paket sabu dengan berbagai ukuran, plastik klip bening, sebuah pouch plastik, potongan sedotan plastik berwarna hitam dan bening, kemasan permen merek Happydent, serta sebuah jaket berwarna hijau.

Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Redmi berwarna hitam, Vivo berwarna perak, dan Samsung berwarna biru.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp600.000 turut diamankan dari ASP alias Putra. Barang bukti lainnya mencakup telepon genggam merek Vivo berwarna hitam kebiruan yang disita dari MR alias Rido.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Kapolres Pasaman menjelaskan bahwa para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Duo Koto. Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.