Diduga Libatkan Oknum Aparat, Praktik Prostitusi Terselubung di Bukit Betabuh Kembali Terungkap

Kuantan Singingi,Riau– Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali mencuat di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Informasi ini terungkap berdasarkan laporan seorang perempuan berinisial AS, yang mengaku bekerja di salah satu warung remang-remang berkedok penjualan minuman kaleng di wilayah tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, ketika AS menghubungi awak media melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, AS menyampaikan bahwa dirinya didatangi seorang pria yang disebut-sebut sebagai oknum anggota kepolisian, yang dikenal di lokasi tersebut dengan panggilan inisial “Pule”.

Menurut pengakuan AS, oknum tersebut menawarkan jasa hubungan seksual dengan tarif Rp250.000 sekali menginap (sortem). Namun, karena AS menolak permintaan tersebut, oknum yang bersangkutan diduga marah dan mengeluarkan ancaman agar AS tidak lagi bekerja di lokasi tersebut.

“Kalau tidak mau melayani, ngapain kau di sini. Jangan sampai kulihat kau besok masih di sini,” ujar AS menirukan perkataan oknum tersebut kepada awak media.

AS juga mengungkapkan bahwa oknum yang dipanggil Pule tersebut diduga memiliki atau menguasai sebuah kafe remang-remang lain di sekitar kawasan Bukit Betabuh, yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Wina. Di lokasi tersebut, AS menyebut terdapat sekitar 13 orang perempuan yang diduga berperan sebagai pelayan sekaligus penyedia hiburan malam.

AS mengaku telah merekam video saat kejadian berlangsung, meskipun visual yang diperoleh tidak terlalu jelas karena kondisi pencahayaan di dalam warung remang-remang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi terkait identitas oknum yang dimaksud, termasuk kebenaran statusnya sebagai anggota kepolisian. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Warung Remang-remang Masih Menjamur

Keberadaan kafe dan warung remang-remang di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, diketahui pernah dilakukan penertiban dan penggusuran, namun hingga kini sejumlah tempat tersebut kembali tumbuh dan bertahan.

Lokasinya yang berada di tepi jalan lintas umum dinilai sangat meresahkan masyarakat, karena selain melanggar norma adat dan agama setempat, juga berdampak buruk terhadap ketertiban umum dan citra daerah.

Secara administratif, tempat-tempat tersebut memang beroperasi sebagai warung atau kedai biasa. Namun, aktivitas hiburan malam serta keberadaan pramusaji perempuan membuatnya diduga kuat sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) terselubung.

Masyarakat menilai sulitnya penertiban lokasi-lokasi tersebut diduga akibat adanya oknum aparat yang membekingi, bahkan sebagaimana diungkap AS, terdapat dugaan oknum aparat yang turut menjadi bagian dari kepemilikan usaha tersebut.

Harapan Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, transparan, dan profesional, serta menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu, guna menjaga marwah hukum dan ketertiban sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.

LANDASAN HUKUM

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 296 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.

Pasal 506 KUHP

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana kurungan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13 dan Pasal 14: Tugas Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Pasal 19 ayat (2): Anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan menjunjung tinggi HAM.

Pelanggaran etik dapat dikenakan Sanksi Kode Etik Profesi Polri.

Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum

Setiap daerah umumnya melarang praktik prostitusi, THM ilegal, dan kegiatan yang melanggar norma adat, agama, serta ketertiban umum.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Melarang segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penyalahgunaan kekuasaan

Catatan Redaksi:

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum, dan redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.

 

Tim/redaksi