Mandailing Natal– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum pada Senin, 19 Januari 2026. Pengaduan tersebut diajukan oleh Muhammad Saleh, Bendahara Satuan Mahasiswa AMPI, sebagai respons atas berbagai keluhan dan laporan warga Desa Hutabangun Jae terkait pengelolaan Dana Desa.

Dalam pengaduan tersebut, warga menilai sejumlah program Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 tidak terealisasi secara nyata di lapangan. Minimnya bukti fisik serta kurangnya manfaat langsung yang dirasakan masyarakat menjadi alasan utama dilayangkannya laporan tersebut.

Beberapa sektor yang disorot antara lain bidang kesehatan dan pendidikan, pengadaan perlengkapan sosial kemasyarakatan, serta kegiatan keramaian desa yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Perhatian serius juga tertuju pada pengadaan lampu penerangan desa. Warga melaporkan banyak lampu yang rusak dan tidak lagi berfungsi, kondisi yang dianggap tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan.
Selain itu, program penyaluran insentif keagamaan, pembinaan PKK, kelompok pengajian, serta kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis lembaga desa turut dipertanyakan. Program-program tersebut dinilai lebih bersifat administratif dan belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Pada sektor ketahanan pangan, pengadaan perlengkapan pertanian memunculkan dugaan mark up anggaran. Peralatan yang diterima masyarakat disebut tidak sebanding dengan nilai belanja sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan desa.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara di tingkat desa.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Ketika manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat, maka negara wajib hadir untuk memastikan pengelolaannya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi lintas instansi, pengaduan ini turut ditembuskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, serta Bupati Mandailing Natal.
Hingga rilis ini diterbitkan, Pemerintah Desa Hutabangun Jae belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Pihak pelapor menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Tim/redaksi






