Nias Barat, 28 Februari 2025 Sehubungan dengan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis serta penghalangan keterbukaan informasi publik oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, berinisial ML, bersama ini kami menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
1. Kronologi Singkat
Pada Jumat, 28 Februari 2025, wartawan Melinus Hia melakukan upaya konfirmasi kepada PJ Kepala Desa Lahagu terkait dugaan kekeliruan dalam pengelolaan Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi secara transparan, yang bersangkutan memberikan respons melalui pesan WhatsApp dengan nada yang dinilai arogan dan intimidatif. Dalam pesan tersebut, PJ Kepala Desa menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa merupakan dokumen rahasia yang tidak dapat diketahui publik.
Selain itu, terdapat pernyataan yang bernada merendahkan dan menyudutkan profesi wartawan.
2. Landasan Hukum
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai rencana kerja dan anggaran.
Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN sehingga penggunaannya termasuk dalam kategori informasi publik yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Upaya intimidasi atau penghalangan dalam proses konfirmasi jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kerja pers.
3. Sikap dan Pernyataan Resmi
Atas kejadian tersebut, kami menyatakan:
1. Mengecam keras sikap dan pernyataan intimidatif yang diduga dilakukan oleh PJ Kepala Desa Lahagu terhadap jurnalis.
2. Menilai bahwa pernyataan yang menyebut RAB sebagai dokumen rahasia tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
3. Meminta kepada Bupati Nias Barat dan instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan etika komunikasi pejabat yang bersangkutan.
4. Mendesak adanya pembinaan dan penegakan disiplin agar seluruh pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat memahami serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
4. Penegasan
Sebagai pejabat publik yang dipercaya mengelola keuangan negara, seorang kepala desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, etika komunikasi, serta menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
Kami berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Nias Barat.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
Tim/Redaksi

