Somasi Insan Pers Keadilan Dorong Kadispora Kampar Terbitkan Edaran Larangan Jual Beli LKS

Kampar – Dugaan praktik komersialisasi pendidikan di Kabupaten Kampar mulai mendapat perhatian serius. Perkumpulan Insan Pers Keadilan (IPK) sebelumnya melayangkan somasi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar terkait dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

Somasi bernomor 042/IPK/2026 yang ditandatangani Ketua Umum IPK, Pajar Saragih, memuat temuan dugaan praktik komersialisasi pendidikan di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Dalam dokumen tersebut, IPK mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga mendorong praktik penjualan LKS kepada siswa melalui sekolah.

IPK menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang pada prinsipnya melarang guru maupun komite sekolah melakukan penjualan buku atau LKS kepada peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.

Menindaklanjuti sorotan tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang melarang praktik jual beli LKS di sekolah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, sesuai ketentuan akan dilakukan koordinasi dengan BKD, Inspektorat, serta Bagian Hukum untuk penegakan disiplin,” ujar Helmi saat dikonfirmasi awak media.

Namun demikian, beredar informasi bahwa surat edaran yang diterbitkan tersebut masih menggunakan tanda tangan pejabat sebelumnya, yaitu H. Aidil, sehingga memunculkan sejumlah pertanyaan administratif di tengah masyarakat.

Ketua Umum IPK, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata di lapangan. Ia berharap komitmen penertiban tersebut benar-benar dilaksanakan demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah praktik yang dapat membebani wali murid.

IPK juga memberikan tenggat waktu kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan penertiban apabila masih ditemukan praktik penjualan LKS di sekolah. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak terdapat perubahan signifikan, IPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, masyarakat berharap pengawasan terhadap praktik komersialisasi pendidikan dapat semakin diperketat sehingga proses pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

 

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *