Polemik PHK Sepihak Cacat Kerja, PT Bina Pitri Jaya Mangkir Dari Panggilan Resmi Disnaker

Kampar, Riau — Upaya penyelesaian dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja korban kecelakaan kerja di PT Bina Pitri Jaya (BPJ) Divisi 2, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali menuai sorotan publik.

1. Link video 

2. Link video 

Pasalnya, mediasi resmi yang dijadwalkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar pada Senin (25/5/2026) dinyatakan gagal terlaksana setelah pihak perusahaan disebut tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

Sementara itu, korban bernama Aluinasokhi Laia justru hadir memenuhi undangan klarifikasi hubungan industrial yang digelar tersebut di Kantor Disnaker Kampar, Bangkinang.

Pada Selasa pagi (26/5/2026), Aluinasokhi kembali menghubungi redaksi sembari mengirimkan bukti foto keberadaannya di ruang mediasi Disnaker sebagai bukti bahwa dirinya telah memenuhi panggilan pemerintah daerah.

“Mediasi yang dijadwalkan oleh Disnaker pada Senin 25 Mei dinyatakan gagal Pak, karena pihak dari pimpinan perusahaan tersebut tidak ada yang menghadiri,” ujar Aluinasokhi singkat kepada redaksi.

Mangkirnya pihak perusahaan dari agenda resmi pemerintah itu kini memunculkan pertanyaan serius terkait itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran hak pekerja.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Aluinasokhi mengaku mengalami cacat permanen pada mata sebesar 20 persen akibat kecelakaan kerja saat masih bekerja di lingkungan PT Bina Pitri Jaya.

Namun ironisnya, setelah mengalami kecelakaan kerja, korban justru diduga diberhentikan secara sepihak tanpa surat PHK resmi, tanpa kejelasan status hubungan kerja, dan tanpa kepastian pembayaran hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara penuh.

Korban bahkan mengaku sebelumnya sempat mengalami tekanan dan intimidasi setelah persoalan tersebut ramai diberitakan media.

Tak hanya itu, Aluinasokhi juga menduga adanya kejanggalan dalam proses pembayaran santunan JKK yang seharusnya menjadi hak normatifnya sebagai pekerja korban kecelakaan kerja.

Sementara itu, surat pemanggilan mediasi bernomor: 500.15.15/Perinaker-PHIK/555 tertanggal 21 Mei 2026 sebelumnya secara resmi telah meminta pihak pimpinan PT Bina Pitri Jaya menghadiri klarifikasi hubungan industrial dengan membawa berbagai dokumen ketenagakerjaan penting.

Dokumen yang diminta antara lain Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), PKWT dan PKWTT, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga dokumen LKS Bipartit.

Pemanggilan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang mediator hubungan industrial.

Kini publik menanti langkah tegas Disnaker Kampar dan aparat pengawas ketenagakerjaan atas mangkirnya pihak perusahaan dari agenda mediasi resmi tersebut.

Publik juga mempertanyakan komitmen perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Kampar, khususnya terhadap pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja namun diduga kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan hukum yang layak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bina Pitri Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam agenda mediasi Disnaker maupun terkait dugaan PHK sepihak terhadap Aluinasokhi Laia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *