Merasa Ditekan Pasca Pemberitaan, Pekerja Cacat Kerja PT BPJ, Cari Keadilan ke Disnaker

Kampar, Riau — Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja cacat akibat kecelakaan kerja di PT Bina Pitri Jaya (BPJ) Divisi 2, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kini memasuki babak baru.

1. Link video 

Setelah sebelumnya ramai diberitakan pada 1 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, kini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar resmi memanggil pihak perusahaan dan pekerja untuk menjalani proses klarifikasi hubungan industrial.

Korban bernama Aluinasokhi Laia, pekerja yang mengalami cacat permanen pada mata sebesar 20 persen akibat kecelakaan kerja, mengaku terus mengalami tekanan dan intimidasi pasca pemberitaan media terkait persoalan yang dialaminya.

“Sering ada intervensi dan saya ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi karena berita yang terbit sebelumnya,” ungkap Aluinasokhi Laia kepada redaksi.

Sebelumnya, Aluinasokhi diduga diberhentikan secara sepihak tanpa surat PHK resmi, tanpa kejelasan hak-hak normatif pekerja, dan tanpa kepastian pembayaran santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ironisnya, keputusan penghentian kerja itu disebut hanya disampaikan oleh oknum mandor bernama Nola bersama asisten perusahaan dengan menunjukkan dokumen kontrak kerja lama tanpa penjelasan administrasi resmi dari manajemen maupun HRD perusahaan.

Padahal, korban diketahui telah bekerja kurang lebih selama 2,5 tahun dengan upah terakhir sekitar Rp2 juta per bulan setelah mengalami kecelakaan kerja.

Dugaan Kecurangan Pembayaran JKK

Pada 18 Mei 2026, Aluinasokhi kembali menghubungi redaksi dan meminta media terus mengawal kasus tersebut karena ia menduga mulai muncul adanya kejanggalan dalam proses pembayaran hak JKK yang seharusnya diterimanya.

“Mengenai pemberitaan yang kemarin akan saya informasikan terus perkembangannya karena oknum pihak pimpinan perusahaan tersebut sudah mulai nampak kecurangan mereka dalam cara pembayaran JKK saya. Maka oleh karena itu saya minta tolong agar pak redaksi media tetap mengawasi persoalan ini,” tulis Aluinasokhi melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.

Permintaan pengawalan itu kemudian disusul dengan surat resmi pemanggilan mediasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

Disnaker Kampar Turun Tangan

Berdasarkan surat bernomor: 500.15.15/Perinaker-PHIK/555 tertanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Edward, SE, MM, pihak pimpinan PT Bina Pitri Jaya dan Aluinasokhi Laia dipanggil untuk menghadiri klarifikasi penyelesaian hubungan industrial.

Agenda mediasi dijadwalkan berlangsung:

Hari/Tanggal: Senin, 25 Mei 2026

Pukul: 14.30 WIB

Tempat: Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Bangkinang

Dalam surat tersebut, mediator meminta pihak perusahaan membawa dokumen penting seperti:

Peraturan Perusahaan (PP)

Perjanjian Kerja (PK)

PKWT dan PKWTT

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Dokumen LKS Bipartit

Serta aturan lain yang berkaitan dengan syarat kerja pekerja

Pemanggilan itu merujuk pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang mediator hubungan industrial.

Publik Menanti Ketegasan Penegak Ketenagakerjaan

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran hak pekerja yang mengalami cacat kerja namun justru diduga kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan yang layak.

Publik menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat pengawas ketenagakerjaan dalam memastikan:

1. Hak JKK korban dibayarkan penuh,

2. Tidak ada PHK sepihak yang melanggar aturan,

3. Serta tidak ada intimidasi terhadap pekerja yang memperjuangkan haknya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Bina Pitri Jaya maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *