Rokan Hilir – Dugaan tindakan represif terhadap kebebasan berserikat kembali mencuat di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Seorang karyawan bernama Epiliagus Laia mengaku mengalami pengusiran paksa bersama keluarganya oleh pihak keamanan dan pimpinan perusahaan perkebunan sawit PT Cahaya Amal Gemilang, Minggu (17/05/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tahap III, Desa Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut pengakuan korban, tindakan pengusiran diduga terjadi setelah dirinya bergabung dalam pembentukan serikat buruh SPBI-KASBI. Ia menilai langkah perusahaan merupakan bentuk intimidasi terhadap hak pekerja untuk berserikat.
“Kami dipaksa keluar dari rumah. Petugas keamanan bersama pihak pimpinan perusahaan datang melakukan pengusiran. Semua ini terjadi setelah saya bergabung dengan SPBI-KASBI,” ungkap Epiliagus Laia kepada awak media.
Situasi di lokasi disebut berlangsung tegang. Dalam aksi saling dorong antara pihak keamanan dan keluarga korban, ibu kandung Epiliagus dikabarkan terjatuh hingga pingsan. Tidak hanya itu, sejumlah barang milik keluarga juga dilaporkan rusak dan berserakan akibat insiden tersebut.
“Kami sangat terpukul. Ibu saya sampai pingsan, sementara barang-barang kami banyak yang rusak,” lanjutnya.
Peristiwa ini memicu sorotan serius terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja dan tindakan sewenang-wenang terhadap karyawan yang berupaya membentuk atau bergabung dalam organisasi serikat buruh.
Epiliagus Laia meminta aparat penegak hukum serta instansi ketenagakerjaan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tindakan intimidasi dan pengusiran paksa tersebut. Ia juga berharap pihak perusahaan diberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar hukum.
“Kami meminta keadilan. Negara tidak boleh kalah dengan tindakan intimidasi terhadap buruh kecil yang memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cahaya Amal Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pengusiran paksa terhadap keluarga karyawan tersebut.




