Rokan Hilir — Satu keluarga karyawan perkebunan kelapa sawit milik PT Cahaya Amal Gemilang dikabarkan menjalani mediasi terkait pengosongan rumah perusahaan pada Jumat malam (22/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Divisi III Barak Blok B17, Desa Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Karyawan yang dimaksud diketahui bernama Epiliagus Laia.
Menurut keterangan Epiliagus Laia, mediasi pengosongan rumah dilakukan oleh pihak pimpinan perusahaan bersama aparat dan unsur pemerintahan setempat. Ia menyebut kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan perusahaan berinisial Santoso, Kepala Desa Sei Tapah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta petugas keamanan perusahaan.
Epiliagus Laia mengaku dirinya mendapat tindakan pengosongan rumah setelah bergabung dalam pembentukan serikat pekerja yang disebut SPBI-KASBI.
“Mediasi pengosongan rumah dilakukan karena saya telah bergabung dalam pembentukan serikat SPBI-KASBI,” ungkap Epiliagus Laia kepada awak media.
Dalam proses tersebut, pihak perusahaan juga disebut menyediakan mobil HDL untuk mengangkut barang-barang milik keluarga Epiliagus Laia.
Sementara itu, Sinehe Laia yang merupakan adik dari Epiliagus Laia menyampaikan bahwa pihak keluarga bersedia mengosongkan rumah perusahaan apabila hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.
“Untuk pengosongan rumah perusahaan akan kami laksanakan hari ini, ketika hak-hak kami dikeluarkan hari ini juga oleh pimpinan perusahaan PT Cahaya Amal Gemilang,” ujarnya.
Atas peristiwa yang dialaminya, Epiliagus Laia meminta bantuan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait agar melakukan tindak lanjut sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta awak media untuk memberitakan peristiwa tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan yang sedang dihadapinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk manajemen PT Cahaya Amal Gemilang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.




