Kasus Dugaan Intimidasi Buruh di PT CAG Jadi Sorotan, Manajer Belum Beri Klarifikasi dan Blokir Nomor WhatsApp

Rokan Hilir — Dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) mencuat di lingkungan perkebunan kelapa sawit milik PT Cahaya Amal Gemilang (CAG) yang berada di Divisi I, Desa Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Seorang pekerja bernama Sinehe Laia alias Ama Lesti Laia mengaku mendapat intimidasi langsung dari Manager PT CAG bernama Santoso setelah dirinya bergabung dalam pembentukan serikat buruh SPBI-KASBI, Jumat (08/05/2026).

Menurut pengakuan korban, ancaman tersebut tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya yang tinggal di rumah perusahaan.

“Kalau saudara masih bergabung di SPBI-KASBI, maka saya sebagai manager PT CAG meminta saudara mengosongkan rumah dan keluar hari ini juga,” ungkap Sinehe Laia menirukan ucapan Santoso.

Tekanan tersebut membuat korban mengaku terpaksa menyatakan keluar dari serikat buruh demi mempertahankan pekerjaan dan tempat tinggal keluarganya.

“Daripada anak dan istri saya terlantar dan tidak makan, saya lebih baik keluar dari SPBI-KASBI,” ujar Sinehe Laia dengan nada tertekan.

Peristiwa ini memicu dugaan kuat adanya praktik anti-serikat pekerja di tubuh perusahaan perkebunan tersebut. Tindakan intimidasi terhadap buruh yang ingin berserikat dinilai bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.

Korban kini meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum, Disnaker, serta instansi terkait agar dugaan intimidasi dan ancaman tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap ada tindakan dari pemerintah dan aparat hukum atas apa yang saya alami,” katanya.

Nomor Wartawan Diblokir Saat Konfirmasi

Upaya konfirmasi kepada Santoso selaku Manager PT CAG juga menemui jalan buntu. Redaksi media telah menghubungi nomor WhatsApp yang diberikan narasumber.

Namun, setelah pesan terkirim dan centang dua, bukan klarifikasi yang diperoleh, melainkan nomor wartawan justru diduga diblokir oleh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Santoso maupun manajemen PT Cahaya Amal Gemilang.

Diduga Langgar UU Serikat Pekerja

Tindakan yang dialami korban diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa siapapun dilarang menghalangi atau memaksa pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja melalui:

intimidasi,

ancaman,

pemecatan,

mutasi,

hingga pengurangan hak kerja.

Tidak hanya itu, Pasal 43 UU yang sama juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku union busting berupa:

penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,

serta denda Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Berpotensi Langgar HAM Ketenagakerjaan

Kasus ini juga dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan.

Hak pekerja untuk berserikat dijamin dalam:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,

Konvensi ILO Nomor 87,

serta Konvensi ILO Nomor 98 yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam Pasal 23 ayat (4) UU HAM ditegaskan:

“Setiap orang berhak mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya.”

Apabila dugaan intimidasi, ancaman pengusiran rumah, dan tekanan terhadap pekerja karena aktivitas berserikat terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif buruh dan kebebasan berserikat di Indonesia.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Cahaya Amal Gemilang untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *