Hampir Sebulan Bergulir Kasus Bripka AS dengan Imel: Dinilai Lamban dan Minim Keterbukaan

KUANSING – DHARMASRAYA | Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama oknum anggota Polri, Bripka Adi Saputra, hingga kini masih menuai tanda tanya besar. Meski kasus tersebut telah mencuat sejak awal Mei 2026 dan ramai diberitakan berbagai media, publik menilai proses penanganannya berjalan lamban dan minim keterbukaan.

Kasus ini pertama kali diungkap langsung oleh Dhea, istri sah Bripka Adi Saputra, pada Sabtu (09/05/2026). Dengan penuh kekecewaan, Dhea mengaku memergoki dugaan hubungan terlarang antara suaminya dengan seorang wanita bernama Imelda, yang berdomisili di wilayah Beringin Taluk, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kecurigaan Dhea memuncak saat dirinya membuntuti sang suami hingga mendatangi sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal Imelda. Dalam penggerebekan tersebut, Dhea mengaku menemukan sejumlah barang pribadi milik suaminya berada di dalam kontrakan, mulai dari sepeda motor, tas hingga telepon genggam.

Tak hanya itu, sejumlah saksi serta rekaman yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga dikabarkan telah diserahkan kepada redaksi pada Rabu (20/05/2026).

“Saya merasa sangat dizalimi. Suami saya pernah membuat surat pernyataan akan meninggalkan Imelda, tetapi kenyataannya hubungan mereka diduga masih berlanjut,” ungkap Dhea dengan nada kecewa.

Merasa dipermalukan dan dikhianati, Dhea kemudian melaporkan dugaan perzinahan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap laporan yang melibatkan oknum aparat aktif itu diproses secara profesional tanpa adanya upaya perlindungan internal.

“Saya berharap laporan ini diproses secara serius. Jangan ada kesan dilindungi karena pelakunya oknum aparat,” tegasnya.

Pihak keluarga Dhea juga mendesak agar perkara tersebut dibuka secara terang-benderang dan tidak berhenti sebatas pemeriksaan formalitas.

“Kami berharap kedua terduga diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai karena melibatkan oknum aparat, penanganannya menjadi lambat dan tidak transparan,” ujar salah seorang keluarga.

Di tengah bergulirnya kasus dugaan perselingkuhan tersebut, muncul pula dugaan lain yang tak kalah serius. Sejumlah narasumber menyebut Imelda diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal logging yang disebut beroperasi dari wilayah Dharmasraya dan Sijunjung menuju sejumlah daerah luar, termasuk Bagan Siapi-api.

Pada 22 Mei 2026, seorang narasumber kembali mengungkap bahwa Imelda diduga memiliki somel kayu ilegal yang berada di wilayah Sungai Betung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Atas informasi tersebut, redaksi kembali melakukan konfirmasi kepada Imelda melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Namun hingga berita ini diturunkan, Imelda tidak memberikan klarifikasi apapun, bahkan diduga memblokir nomor WhatsApp milik redaksi. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara yang sedang menjadi sorotan tersebut.

Sementara itu, pihak Propam Polres Dharmasraya sebelumnya telah membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Bripka Adi Saputra telah dilakukan dan proses penanganan masih berjalan sesuai mekanisme internal Polri.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Sie Propam Polres Dharmasraya. Saat ini proses penanganan masih berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, baik proses disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tulis pihak Sie Propam Polres Dharmasraya dalam pesan WhatsApp kepada redaksi.

Namun hingga Jumat (29/05/2026), perkembangan penanganan perkara tersebut belum juga diketahui secara jelas. Belum ada informasi resmi mengenai apakah Bripka Adi Saputra telah menjalani sidang etik, menerima sanksi disiplin, atau bentuk hukuman lainnya.

Kondisi itu memicu reaksi dari saksi kunci bernama Sugianto. Melalui grup WhatsApp, Sugianto mengaku siap buka suara secara terbuka karena mengantongi data penting terkait perkara tersebut.

“Kalau berita ini berani saya bicara, karena ada Data A1 yang saya pegang pak Athia,” ujarnya kepada redaksi.

Sugianto juga mempertanyakan lambannya kejelasan proses hukum terhadap Bripka Adi Saputra.

“Sampai saat ini saya menunggu informasi dari Polres Dharmasraya, apa sanksi yang didapatkan oleh Bripka Adi Saputra ini sebagai anggota Kepolisian. Apakah sanksi disiplin, teguran atau sanksi lainnya?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah perkara tersebut sudah sampai pada tahap sidang kode etik profesi Polri.

“Itu yang mau saya tunggu jawabannya. Apakah sudah disidangkan etik? Karena masyarakat juga berhak tahu sejauh mana prosesnya berjalan,” lanjutnya.

Menurut Sugianto, lambannya kepastian informasi justru menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut sengaja dibiarkan berlarut-larut.

“Memang menunggu itu membosankan dan kapan batas waktunya hanya orang Propam yang tahu,” sindirnya.

Tak hanya itu, Sugianto bahkan menyatakan kesiapan untuk mendatangi langsung Kapolres Dharmasraya guna meminta kepastian penanganan kasus tersebut.

“Saya mau ajak pak Athia ke Sumbar untuk menjumpai Kapolres Dharmasraya. Mau memastikan informasinya, apakah perlu disidangkan etik dan apakah ada sanksi lain dari poin-poin yang diperbuat oleh Bripka AS,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Dharmasraya maupun Polda Sumatera Barat terkait sejauh mana perkembangan proses pemeriksaan terhadap Bripka Adi Saputra dan dugaan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

Publik kini menunggu, apakah kasus yang telah menjadi perhatian luas ini benar-benar diproses secara transparan dan profesional, atau justru akan tenggelam tanpa kejelasan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *