Dugaan Pemurnian Emas Ilegal Sekitar 100 Meter Dari Kantor Polsek Peranap, Semakin Menguat dan Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

Indragiri Hulu – Sejumlah narasumber dari berbagai kalangan kembali menyampaikan keheranan setelah mencermati pemberitaan terbaru yang diterbitkan Kabaraktual.online pada 13 Juli 2026 berjudul “Pemurnian Emas Ilegal Beroperasi Dekat Polsek Peranap, Ada Apa?”.

Keheranan tersebut muncul karena dugaan aktivitas pemurnian emas ilegal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan terbaru dinilai memiliki keterkaitan dengan laporan-laporan sebelumnya yang telah berulang kali dipublikasikan berbagai media sejak awal tahun 2026, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan adanya penindakan hukum yang terlihat oleh masyarakat.

Salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian publik adalah berita tertanggal 19 Januari 2026 berjudul “Penadah Emas Terbesar di Peranap Diduga Kebal Hukum, Kapolda Riau Diminta Tangkap Yusrianto alias Ajo Iyus”.

Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah narasumber menyampaikan dugaan bahwa Yusrianto alias Ajo Iyus merupakan penampung sekaligus pembeli emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.

Bahkan, seorang tokoh masyarakat berinisial SN secara terbuka memberikan keterangan kepada media sambil menunjukkan foto yang disebut sebagai Yusrianto alias Ajo Iyus beserta rumahnya. Ia menyatakan bahwa sosok tersebut diduga menjadi penampung utama emas hasil PETI di dua kecamatan tersebut.

Tokoh masyarakat itu juga sempat menantang aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, agar membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Silakan beliau tunjukkan keseriusannya mengusut tuntas jaringan besar ini. Selama ini kelompok tersebut tidak pernah benar-benar tersentuh hukum,” ujarnya sebagaimana dikutip media pada Januari 2026.

Namun memasuki pertengahan Juli 2026, masyarakat kembali dibuat heran setelah terbit pemberitaan terbaru yang mengungkap dugaan aktivitas pemurnian emas ilegal masih berlangsung, bahkan disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Peranap.

Menurut laporan media tersebut, lokasi yang diduga menjadi tempat pemurnian emas berada sekitar seratus meter dari kompleks Polsek Peranap dan dijaga ketat sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk.

Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan kepada awak media bahwa lokasi tersebut menurut pengetahuannya memang telah lama digunakan sebagai tempat penampungan sekaligus pemurnian emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.

Tokoh masyarakat itu juga mengingatkan adanya dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemurnian emas yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan apabila benar terjadi.

Muncul Dugaan Pengalihan Nama

Di tengah kembali mencuatnya sorotan publik, sejumlah narasumber lain juga menyampaikan informasi baru kepada awak media.

Menurut salah seorang narasumber, aktivitas yang dipersoalkan tersebut disebut masih berlangsung, namun belakangan tidak lagi menggunakan nama yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kalau sekarang yang ditampilkan sudah nama orang lain. Sejak ramai diberitakan sebelumnya, menurut informasi memang sengaja dialihkan menggunakan nama lain. Tetapi menurut dugaan masyarakat, orang tersebut masih bagian dari kelompok atau pihak bos yang sebelumnya disorot,” ujar narasumber.

Pernyataan tersebut masih berupa informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Rangkaian pemberitaan yang telah terbit di berbagai media sejak Januari hingga Juli 2026 memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI, penadahan, maupun pemurnian emas ilegal di wilayah Peranap.

Sejumlah narasumber menilai apabila dugaan aktivitas tersebut benar masih berlangsung setelah berulang kali menjadi sorotan publik, maka kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan kejahatan lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau maupun instansi terkait lainnya, melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Di sisi lain, masyarakat juga mengingatkan bahwa dugaan aktivitas pemurnian emas ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan apabila benar melibatkan penggunaan bahan berbahaya.

Hingga berita ini disusun, seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan individu tertentu masih bersumber dari keterangan narasumber dan pemberitaan sebelumnya serta belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *