KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Pada Senin (20/7/2026), tim wartawan yang melakukan investigasi lapangan mengaku menemukan aktivitas PETI masih berlangsung di kawasan tersebut.
Dalam investigasi itu, tim wartawan bertemu dengan seorang pria bernama Desrianto yang disebut berprofesi sebagai wartawan. Menurut keterangan tim wartawan kepada redaksi, Desrianto secara langsung mengaku sebagai pengurus aktivitas PETI di lokasi tersebut sekaligus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers yang disebut berasal dari Media JangkarNews.
Tim wartawan menilai tindakan tersebut mencederai marwah profesi jurnalistik justru mengaku menjadi pengurus aktivitas ilegal.
“Profesi wartawan seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan menjadi tameng ataupun pelindung aktivitas yang melanggar hukum,” ujar tim wartawan kepada redaksi.
Investigasi Berawal dari Laporan Masyarakat
Investigasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas PETI di sekitar bendungan Dusun Pasongik. Meski telah beberapa kali diberitakan berbagai media, aktivitas tersebut masih terus berlangsung.
Sebelumnya, masyarakat juga beberapa kali menyebut nama Desrianto sebagai sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dugaan tersebut kemudian mendorong tim wartawan kembali melakukan penelusuran langsung ke lokasi.
Usai menerima laporan dan dokumentasi lapangan dari tim investigasi, Athia wartawan yang menjabat sebagai Redaksi salah satu media online kemudian menghubungi Desrianto melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB untuk meminta klarifikasi.
Dalam percakapan tersebut, Athia mempertanyakan alasan Desrianto membahas dirinya kepada tim wartawan yang sedang melakukan investigasi.
Desrianto menjawab agar Athia datang langsung ke lokasi dan tidak “bermain di belakang layar”.
Ketika ditanya mengenai identitas medianya, Desrianto menyatakan dirinya merupakan wartawan Media JangkarNews.
Athia kemudian kembali bertanya mengenai kapasitas Desrianto di lokasi PETI.
Dalam percakapan itu, Desrianto mengaku sebagai pengurus aktivitas PETI tersebut.
Athia juga meminta penjelasan mengenai tuduhan Desrianto yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap banyak orang. Namun saat diminta menyebutkan identitas korban maupun bukti yang dimaksud, Desrianto tidak memberikan penjelasan secara spesifik.
Sebaliknya, Desrianto hanya menyatakan bahwa Athia “mencari sendiri” siapa yang dimaksud dan kemudian mengajak bertemu secara langsung.
Athia menyatakan siap bertemu untuk melakukan klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada komunikasi lanjutan, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung.
Nama Tidak Ditemukan di Box Redaksi
Tim juga mengaku melakukan penelusuran terhadap media yang disebutkan Desrianto.
Menurut hasil pengecekan terhadap Box Redaksi Media JangkarNews.com, tim menyatakan tidak menemukan nama Desrianto sebagai bagian dari susunan redaksi media tersebut.
Kasus Lama Kembali Mencuat
Nama Desrianto sebelumnya juga pernah dilaporkan Athia ke Polres Kuantan Singingi terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan tersebut dibuat setelah Athia mengaku menerima serangkaian pesan bernada ancaman pada 12 Desember 2024 dari nomor yang tidak dikenal, disusul kedatangan Desrianto ke rumahnya pada malam hari.
Athia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada 13 Desember 2024 karena merasa keselamatan dirinya maupun keluarganya terancam.
Menyusul kejadian terbaru di lokasi PETI, Athia telah kembali berkomunikasi dengan sejumlah pejabat utama Polres Kuantan Singingi.
Dalam komunikasi tersebut, Athia menyampaikan rekaman percakapan WhatsApp, dokumentasi hasil investigasi lapangan, serta mengingatkan bahwa Desrianto sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi.
Beberapa pejabat Polres yang merespons, menurut Athia, menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada Kasat Reskrim maupun Kapolres Kuantan Singingi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kuantan Singingi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut maupun mengenai pengakuan Desrianto yang disampaikan dalam percakapan WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Desrianto, Media JangkarNews, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






