Kuantan Singingi – Redaksi menerima dokumentasi berupa foto dan video yang diduga memperlihatkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Merbau, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI tersebut berada tidak jauh dari Jalan Aspal Lintas yang digunakan masyarakat umum, sekitar 500 meter dari lokasi percetakan batu bata di wilayah Merbau.
Dokumentasi beserta keterangan tersebut diterima redaksi sejak 17 Juli 2026 hingga Selasa (21/7/2026). Selama kurun waktu tersebut, redaksi telah berupaya menelusuri informasi mengenai pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor di balik aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan.
Berdasarkan keterangan sumber, di lokasi diduga beroperasi tiga unit rakit tambang dan satu unit alat berat jenis ekskavator. Aktivitas penambangan disebut menggunakan tiga unit mesin rakit dengan sistem semprot (tembak), sementara ekskavator digunakan untuk mengangkat material tanah yang kemudian diproses melalui penyaringan guna memisahkan butiran emas.
Sumber juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung. Menurutnya, suara mesin tambang masih dapat terdengar dari area percetakan batu bata yang berada di wilayah Merbau, Desa Koto Kari.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya menghimpun keterangan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi berwenang, guna memastikan kebenaran informasi yang diterima serta memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak mana pun yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






