Dr. Freddy Simanjuntak Desak Polres Kuansing Segera Gelar Perkara, Tetapkan Hardianto Manik sebagai Tersangka, dan Minta Klarifikasi Pemilik Akun TikTok @ade.juliandi3

TELUK KUANTAN – Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., kembali menyampaikan sikap tegas terkait penanganan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan Diki Saputra ke Polda Riau dan kini ditangani Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Pada Rabu (22/7/2026), Dr. Freddy meminta agar penyidik tidak lagi menunda proses hukum apabila telah menilai alat bukti memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, hasil pertemuan antara pelapor dan pihak terlapor pada 15 Juli 2026 di Mapolres Kuansing merupakan salah satu fakta yang patut menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara.

Menurut Dr. Freddy, dalam Berita Acara Pertemuan yang ditandatangani para pihak dan disaksikan penyidik Satreskrim Polres Kuansing, pihak terlapor menyatakan kesanggupan mengganti kerugian sebesar Rp50 juta kepada pelapor.

“Menurut pandangan kami, pernyataan kesanggupan tersebut merupakan fakta yang patut dipertimbangkan oleh penyidik dalam proses pembuktian. Karena itu kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dr. Freddy kepada redaksi, Rabu (22/7/2026).

“Apabila berdasarkan hasil gelar perkara telah terpenuhi alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, maka kami meminta penyidik tidak ragu menetapkan status hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Soroti Komentar Akun TikTok @ade.juliandi3

Selain menyoroti perkembangan perkara, Dr. Freddy bersama pelapor Diki Saputra dan pemilik akun TikTok @ATHIA TIM INTELIJEN juga menyampaikan keberatan atas komentar yang disampaikan pemilik akun TikTok @ade.juliandi3 pada Rabu (22/7/2026).

Komentar tersebut berbunyi:

“gak usa respon lagi pak media ini pak.media nya tidak berimbang pak.seorang pewarta sharusnya menyanjikan berita yg berimbang semua beritanya negatif semua pak..trims”

Komentar itu disampaikan pada unggahan video akun TikTok @ATHIA TIM INTELIJEN yang memuat pernyataan terbuka Dr. Freddy Simanjuntak mengenai laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang telah diberitakan sejumlah media online.

Menurut Dr. Freddy, pernyataan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap kerja jurnalistik maupun pemberitaan yang telah dipublikasikan.

“Kami menyayangkan komentar tersebut karena secara umum menyebut media tidak berimbang dan seluruh pemberitaan negatif. Pernyataan seperti itu sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui maksud sebenarnya,” katanya.

Minta Klarifikasi Secara Terbuka

Dr. Freddy bersama Diki Saputra dan pemilik akun TikTok @ATHIA TIM INTELIJEN mendesak pemilik akun @ade.juliandi3 memberikan klarifikasi secara terbuka.

Mereka meminta penjelasan mengenai:

1. Media mana yang dimaksud tidak berimbang

2. Pemberitaan mana yang dinilai tidak berimbang

3. Kepada siapa komentar tersebut ditujukan

4. Apa dasar menyatakan bahwa seluruh pemberitaan yang dimaksud “negatif semua.”

Menurut mereka, klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul persepsi yang dapat merugikan pihak tertentu, termasuk insan pers yang telah memberitakan perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.

Sebelumnya, Propam dan Proses Pidana Berjalan

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Diki Saputra melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Polda Riau pada 22 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Di sisi lain, Propam Polres Kuansing juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Dalam kolom komentar video yang sama, akun TikTok @Humas Polres Kuansing juga memberikan tanggapan.

“Terima kasih Sahabat Polri atas informasinya. Perlu kami sampaikan bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Kuantan Singingi dan selanjutnya akan menjalani proses sidang kode etik sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih.”

Sementara itu, akun TikTok @🔋88% juga menuliskan komentar:

“emang bisah di proses ya.. yg dilaporkan polisi, melapornya ke polisi..”

Minta Penegakan Hukum Secara Profesional

Dr. Freddy menegaskan bahwa GRANAT Riau akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Apabila memang alat bukti telah dinilai cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.

Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber mengenai proses hukum yang masih berjalan. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan/penyidikan dan belum diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *