KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, hingga kini masih terus berlangsung. Meski telah berulang kali menjadi sorotan publik dan sejumlah pemberitaan media, praktik tambang emas ilegal tersebut diduga tetap beroperasi secara terbuka, bahkan siang dan malam.
Ironisnya, di tengah rentetan korban jiwa akibat aktivitas maupun bekas galian tambang ilegal, muncul dugaan adanya keterlibatan seorang oknum wartawan yang disebut berperan sebagai pengurus lapangan di salah satu lokasi PETI yang beroperasi di Desa Pintu Gobang Kari.
Fakta ini menambah daftar panjang persoalan yang membelit praktik PETI di Kuantan Singingi. Pasalnya, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya diduga melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Belum hilang dari ingatan publik, seorang remaja berusia 16 tahun meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing bekas tambang emas ilegal di kawasan Merbau, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Senin (13/7/2026). Diduga, tebing bekas galian yang sudah labil tiba-tiba runtuh hingga menimbun korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa lubang dan tebing bekas aktivitas PETI yang dibiarkan tanpa reklamasi masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.
Namun demikian, berdasarkan pantauan lapangan dan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah Kota Teluk Kuantan diduga tetap berjalan tanpa hambatan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Desa Pintu Gobang Kari.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim wartawan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Saat berada di area tambang, tim sempat berbincang dengan sejumlah pekerja. Dalam percakapan tersebut, salah seorang pekerja mengarahkan tim agar menemui seseorang yang disebut sebagai pengurus lapangan.
“Pengurus di sini inisial EF.Kacun silakan jumpai beliau,” ujar salah seorang pekerja.
Tidak lama kemudian, pria berinisial EF.Kacun datang menemui tim wartawan di lokasi tambang. Berdasarkan hasil wawancara yang didokumentasikan, yang bersangkutan disebut mengakui dirinya sebagai pengurus aktivitas PETI tersebut.
“Kalau ada yang tanya, bilang saja saya di sini,” ucap EF.Kacun sebagaimana terekam dalam dokumentasi tim investigasi.
Hasil investigasi tersebut telah disampaikan kepada redaksi beserta dokumentasi berupa foto, video, serta rekaman wawancara yang diklaim memperlihatkan aktivitas pertambangan dan percakapan di lokasi.
Dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga dilakukan dalam skala besar. Material tanah terlebih dahulu dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator, kemudian disemprot menggunakan pompa jet bertekanan tinggi sebelum dialirkan ke karpet penyaring yang diduga digunakan untuk memisahkan butiran emas.
Metode tersebut merupakan pola yang umum digunakan dalam praktik pertambangan emas tanpa izin. Selain diduga tidak memiliki legalitas, aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, mulai dari rusaknya bentang alam, sedimentasi sungai, pencemaran air hingga meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat.
Rangkaian peristiwa yang terus berulang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung secara terbuka di wilayah Kota Teluk Kuantan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal, mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai pengelola, pemodal maupun aktor di balik operasional PETI, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi dari EF.Kacun maupun pihak lain yang disebut dalam hasil investigasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






