Pasca Diultimatum Aktivis, Bupati Madina Terbitkan Surat Penghentian Total PETI

Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menginstruksikan penghentian total aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Bupati Nomor: 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Surat yang ditandatangani Bupati Madina, Saipullah Nasution, itu ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa di 16 kecamatan yang selama ini diketahui menjadi lokasi aktivitas PETI. Dalam instruksinya, pemerintah daerah meminta seluruh aparat wilayah segera menghentikan aktivitas tambang emas ilegal dan melakukan langkah-langkah penegakan secara terpadu.

Selain memerintahkan penghentian seluruh aktivitas PETI, surat tersebut juga menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan secara berkala serta berkoordinasi dengan unsur Kepolisian melalui Kapolsek dan TNI melalui Koramil dalam pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum.

Enam belas kecamatan yang masuk dalam wilayah pengawasan meliputi kawasan yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan aktivitas tambang ilegal, di antaranya Panyabungan, Hutabargot, Kotanopan hingga Muara Batang Gadis.

Terbitnya surat tersebut muncul sekitar sepekan setelah koalisi organisasi lingkungan dan mahasiswa melayangkan ultimatum kepada Bupati Madina agar mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI. Pada 21 Juli 2026, sejumlah organisasi yang terdiri dari The Madina Green Institute (TMGI), Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), serta Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Madina memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada pemerintah daerah untuk bertindak.

Saat itu, Direktur Eksekutif TMGI, Ridwandi, menilai pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan. Ia juga menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Kita ultimatum Bupati Madina dalam jangka 7×24 jam untuk bertindak tegas. Jika bupati masih abai, kami tidak akan tinggal diam dengan menyeret persoalan PETI ini ke tingkat nasional melalui pelaporan kepada Presiden RI, Kapolri, dan Mendagri,” ujar Ridwandi saat menyampaikan pernyataannya di Panyabungan pada 22 Juli 2026.

Menanggapi terbitnya Surat Bupati tentang penghentian PETI, Ridwandi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Madina. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang patut didukung dalam upaya penyelamatan lingkungan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Saipullah Nasution. Ini merupakan kemenangan awal bagi masyarakat Madina dan kelestarian lingkungan. Namun, surat di atas kertas tidak akan berarti tanpa pelaksanaan di lapangan yang tegas, terukur, dan tanpa kompromi,” kata Ridwandi didampingi Ketua SIPLAH, Ahmad Rifai, di Panyabungan, Selasa (28/7/2026).

Koalisi organisasi lingkungan itu menegaskan akan terus mengawal implementasi instruksi tersebut. Mereka berharap penghentian PETI dapat menjadi langkah awal pemulihan lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal sekaligus membuka ruang bagi pengembangan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan ramah lingkungan sebagai solusi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *