KUANTAN SINGINGI – Nama Polmer Siagian (PS), oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 0302 Indragiri Hulu, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya sempat dikaitkan dengan perkara dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, kini yang bersangkutan kembali dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan hubungan terlarang dengan seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri orang lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Kamis (6/8/2026), laporan terhadap Polmer Siagian telah disampaikan ke Polisi Militer di Pekanbaru pada Rabu (5/8/2026). Sementara itu, laporan terhadap wanita bernama Sartika Hutapea yang merupakan warga sipil disampaikan ke Polres Kuantan Singingi pada Kamis (6/8/2026).
Pelapor bersama keluarganya menyampaikan laporan tersebut dengan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa foto dan video yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan hubungan tersebut. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Menurut keterangan pelapor, foto-foto yang diserahkan diduga memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan Polmer Siagian bersama seorang wanita yang diduga Sartika Hutapea berada di sebuah hotel atau penginapan. Selain itu, terdapat dua rekaman video yang diduga memperlihatkan keduanya sedang melakukan komunikasi melalui video call. Keaslian, asal-usul, dan nilai pembuktian seluruh bukti digital tersebut sepenuhnya akan diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan forensik digital oleh penyidik.
Berawal dari Pengakuan Istri Oknum TNI
Pelapor, Gunawan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika seorang perempuan bernama Monika, yang mengaku sebagai istri Polmer Siagian, mendatangi kediamannya sekitar tiga minggu sebelumnya.
Menurut Gunawan, Monika memperlihatkan sejumlah foto dan video yang ditemukan di telepon genggam suaminya. Setelah melihat bukti tersebut, Gunawan mengaku berusaha mencari istrinya yang saat itu tidak berada di rumah.
Pada malam harinya, Gunawan menghubungi istrinya melalui telepon. Dalam surat pengaduannya kepada kepolisian, ia menyebut istrinya mengaku telah berada di Pekanbaru dan mengakui memiliki hubungan dengan oknum anggota TNI AD tersebut. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari isi laporan pelapor yang nantinya akan diuji dalam proses penyelidikan.
Pernah Dikaitkan dengan Kasus PETI
Kasus ini bukan kali pertama nama Polmer Siagian menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, ia sempat dikaitkan dengan pengungkapan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan kebun karet milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Kuantan Singingi pada Kamis malam, 26 Februari 2026, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AS (37) dan DB (34) beserta sejumlah barang bukti berupa mesin robin, karpet penyaring, selang, spiral, pipa paralon, gabang, dulang, dan ember.
Kedua terduga saat itu disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pemberitaan yang berkembang saat itu, Polmer Siagian memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan. Ia menyatakan sedang menjalani pemeriksaan internal di Makodim Rengat serta membantah dirinya sebagai pemodal kegiatan PETI.
Menurut keterangannya saat itu, dirinya hanya menerima bagian hasil dari aktivitas tersebut setelah dipotong biaya operasional dan upah pekerja. Ia juga menyebut keterlibatannya hanya sebatas “atas nama di lapangan”. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari yang bersangkutan dan menjadi bagian dari pemberitaan saat itu.
Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa pengembangan perkara PETI tetap dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, maupun penyokong kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dua tersangka dalam perkara PETI tersebut dikabarkan telah selesai menjalani proses pidana dan keluar dari lembaga pemasyarakatan beberapa minggu yang lalu. Informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari instansi terkait.
Dua Institusi Menangani Perkara Berbeda
Karena perkara terbaru melibatkan seorang prajurit TNI AD dan seorang warga sipil, penanganannya dilakukan oleh dua institusi yang berbeda sesuai kewenangannya.
Laporan terhadap oknum anggota TNI AD diproses oleh Polisi Militer. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, maka proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan militer.
Sementara itu, laporan terhadap warga sipil diproses oleh Polres Kuantan Singingi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Hasil Penyelidikan
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh perkara tersebut masih berada pada tahap laporan dan penyelidikan. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak, pemeriksaan saksi-saksi, serta verifikasi terhadap seluruh alat bukti yang telah diserahkan.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Kuantan Singingi, Polisi Militer di Pekanbaru, Kodim 0302 Indragiri Hulu, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Sampai terdapat hasil penyelidikan resmi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.






