KUANTAN SINGINGI – Tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial AIF (29) yang diduga sebagai pengedar sabu dan menyuplai narkotika kepada para pekerja PETI berhasil diringkus Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing.
Pengungkapan tersebut menjadi tindak lanjut dari temuan lapangan yang sebelumnya diperoleh tim wartawan bersama rekan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DPC Kabupaten Kuantan Singingi, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Sebelumnya, tim wartawan bersama Granat melakukan penelusuran di sejumlah titik aktivitas PETI di wilayah Koto Sentajo dan Pulau Kepung, Kecamatan Sentajo Raya. Dalam penelusuran tersebut ditemukan aktivitas PETI, baik di daratan maupun di sekitar aliran Sungai Batang Kuantan.
Selain aktivitas PETI, tim juga menemukan indikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi maupun penggunaan narkotika di sekitar lokasi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi bahan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polres Kuansing.
Saat itu, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp dan dalam pertemuan langsung di Teluk Kuantan.
Pada penelusuran awal yang dilakukan bersama personel opsnal, polisi belum berhasil menemukan terduga yang dimaksud.
Namun, Kasat Resnarkoba memastikan pihaknya tidak menghentikan penyelidikan dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang berada di balik dugaan peredaran narkotika tersebut.
Komitmen tersebut akhirnya terbukti. Beberapa waktu setelah laporan dan temuan awal disampaikan, jajaran Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang tersangka.
Berawal dari Temuan Bong di Lokasi PETI
Pengungkapan kasus ini semakin terang setelah Tim Ops PETI Merah Putih Presisi 2026 melakukan operasi pemusnahan lapak PETI pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Saat membakar salah satu pondok bekas aktivitas PETI di wilayah Muara Sentajo, petugas menemukan alat isap sabu atau bong yang masih menyisakan barang diduga narkotika.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mengarah kepada AIF yang diduga berperan sebagai pemasok sabu bagi para pekerja PETI di wilayah Sentajo Raya.
“Temuan bong di lokasi PETI menjadi titik terang bagi kami. Hasil penyelidikan dengan cepat mengarah kepada tersangka AIF sebagai penyuplai utama di wilayah Sentajo Raya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.
Digerebek di Rumah, Polisi Temukan 23 Paket Sabu
Setelah memperoleh informasi yang cukup, Tim Elang Kuantan bergerak melakukan penindakan.
Pada Kamis malam, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit II IPDA Sapitri Asrinaldi menggerebek kediaman AIF di Desa Pulau Komang Sentajo.
AIF diamankan saat berada di ruang tamu rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya berupa pipet kaca pyrex yang masih berisi sisa sabu dan terpasang pada bong di atas meja.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah botol permen HAPPYDENT yang digunakan untuk menyimpan 23 paket sabu di kamar tidur.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam VIVO V60 Lite serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka memiliki berat sekitar 6,83 gram.
Sabu Dibeli Secara Online, Disuplai kepada Pekerja PETI
Dari hasil pemeriksaan awal, AIF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, sabu tersebut dibeli secara online dengan harga sekitar Rp8 juta.
Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali kepada para pekerja PETI di wilayah Sentajo Raya.
Modus pembayaran yang digunakan disebut dilakukan secara tertunda. Para pekerja PETI terlebih dahulu mengambil sabu, kemudian melakukan pembayaran setelah selesai bekerja dan memperoleh hasil dari aktivitas mendulang emas.
“ Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kuansing. Kami tidak akan berhenti di sini dan terus mengejar jaringan atas berinisial R tersebut,” tegas AKP Hasan Basri.
Polisi Kejar Pemasok Utama
Atas perbuatannya, AIF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana terhadap pasal tersebut sebagaimana diterapkan penyidik dapat mencapai 20 tahun penjara, dengan ancaman denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar kawasan aktivitas PETI menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di sekitar lokasi PETI. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan dan dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Kini, setelah seorang tersangka berhasil diamankan, aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu R yang disebut sebagai pemasok sabu kepada AIF.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun aktivitas ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
(Redaksi)






