KUANTAN SINGINGI — Polemik keberadaan kafe remang-remang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan setelah seorang pria yang mengaku sebagai pemilik salah satu kafe Remang-remang di kawasan Kilometer 9, Kecamatan Sentajo Raya, menyatakan akan tetap membuka usahanya.
Pria yang mengaku bernama Eri Doyiang tersebut menghubungi redaksi melalui panggilan WhatsApp pada Selasa (11/8/2026). Dalam keterangannya, Eri menyatakan keberatan dengan pemberitaan media yang menyoroti keberadaan kafe yang disebutnya milik pribadi dan saat ini dikelola oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama Putri Tato asal pasir pengaraian Rokan hulu
Eri mempertanyakan dasar pemberitaan media mengenai keberadaan kafe tersebut, termasuk mengenai keresahan masyarakat maupun dugaan persoalan narkotika.
“Saya Eri Doyiang sebagai pemilik kafe remang-remang di KM 9 yang dikontrak Putri Tato. Mengapa kamu beritakan kafe remang-remang itu? Apa masalah pada kafe remang-remang tersebut, siapa yang melapor dan resah?” ujar Eri kepada redaksi.
Eri, mengatakan tidak ada warga yang melaporkan maupun merasa resah terhadap keberadaan kafe tersebut.
“Tak ada warga yang melapor maupun yang resah, melainkan media-media yang tidak dikasi uang. Tak ada narkoba di kafe remang-remang milik saya, melainkan orang-orang atau tamu yang datang dan bawa ke situ,” katanya.
“Saya di sini mencari makan sama seperti orang media atau wartawan. Saya keberatan mengenai berita media,” ujarnya.
Ia mengklaim persoalan dengan masyarakat telah diselesaikan dan menyatakan tidak ada warga yang menyampaikan keberatan terhadap keberadaan kafe miliknya tersebut.
“Kalau masalah masyarakat sudah saya atasi dan tidak ada masyarakat yang komplain ataupun merasa keberatan., tegas Eri.
Bahkan, Eri secara terbuka meminta agar media tidak mengganggu aktivitas usaha tersebut dan menyatakan dirinya siap dihubungi.
“Saya Eri Doyiang dari Sentajo ini dan jangan kalian ganggu kafe saya. Kalau ada perlu silakan kalian telepon nomor saya:085263226072,” pungkasnya.
SEBELUMNYA, KAFE TERSEBUT TELAH MENJADI SOROTAN
Pernyataan Eri tersebut muncul setelah sebelumnya keberadaan sejumlah kafe remang-remang di wilayah Kuansing menjadi perhatian publik dan pemberitaan media, terutama setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Sinergi dan Koordinasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Rabu (5/8/2026) di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing.
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, MUI, LAM, LSM dan berbagai elemen terkait membahas upaya penanganan penyakit masyarakat di Kabupaten Kuansing.
Salah satu perhatian yang dibahas adalah keberadaan tempat hiburan malam maupun warung atau kafe remang-remang yang diduga berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana pendataan, pengawasan, verifikasi serta penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang terbukti melanggar aturan. Aspek legalitas seperti PBG, NIB dan perizinan usaha juga disebut menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Dalam konteks tersebut, media sebelumnya telah memberitakan keberadaan sejumlah lokasi yang masih beroperasi setelah rapat koordinasi tersebut.
Salah satunya adalah kafe di kawasan KM 9 Sentajo Raya yang disebut dikelola oleh Putri Tato.
PUTRI TATO SEBELUMNYA TELAH DIKONFIRMASI REDAKSI
Sebelum pemberitaan mengenai temuan aktivitas kafe tersebut diterbitkan, redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Putri Tato.
Dalam komunikasi tersebut, redaksi menyampaikan keprihatinan sekaligus mengingatkan bahwa keberadaan usaha yang dikelolanya termasuk salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam pembahasan penanganan Pekat oleh Pemkab Kuansing.
Redaksi juga telah menyampaikan kepada Putri Tato bahwa aktivitas kafe tersebut menjadi bagian dari persoalan yang sedang mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat.
Namun, menurut keterangan redaksi, Putri Tato meminta agar temuan tersebut tidak diberitakan atau disebarluaskan.
Kini, setelah Eri Doyiang yang mengaku sebagai pemilik tempat tersebut memberikan pernyataan kepada redaksi, muncul penegasan bahwa aktivitas usaha tersebut disebut akan tetap berjalan.
Hal yang menjadi perhatian saat ini justru adalah sikap pemilik usaha yang menyatakan akan tetap membuka kafe tersebut, sementara pemerintah daerah sebelumnya telah menyatakan komitmen melakukan penanganan penyakit masyarakat secara terpadu.
BUKAN SOAL MEDIA MENUTUP USAHA
Pernyataan Eri mengenai “apa hak kalian untuk menutup kafe saya” juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Media tidak memiliki kewenangan untuk menutup sebuah tempat usaha.
Kewenangan penertiban, pemeriksaan perizinan, pemberian sanksi maupun tindakan hukum berada pada pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media dalam hal ini menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi, meminta klarifikasi dan mempertanyakan tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
Karena itu, substansi persoalan bukan mengenai apakah media memiliki kewenangan menutup sebuah kafe.
Pertanyaan utamanya adalah:
apakah tempat usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan apakah pemerintah sudah melakukan pemeriksaan terhadapnya?
Jika legalitasnya lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah tentu dapat menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah yang ditempuh pemerintah sesuai prosedur hukum.
PEMKAB KUANSING DITUNGGU MEMBUKTIKAN KOMITMEN
Sebelumnya, Pemkab Kuansing telah menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur.
Karena itu, perkembangan terbaru di KM 9 Sentajo Raya menjadi salah satu momentum untuk melihat sejauh mana komitmen tersebut diterapkan di lapangan.
Apalagi pemilik usaha sendiri kini secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap pemberitaan media dan menegaskan akan tetap menjalankan aktivitas kafe tersebut.
Pemerintah tidak perlu menjawab persoalan ini dengan pernyataan semata.
Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan:
1. Apakah kafe tersebut telah didata oleh tim terkait?
2. Apakah legalitas dan perizinannya telah diperiksa?
3. Apakah aktivitas usaha tersebut sesuai dengan peruntukan dan izin yang dimiliki?
4. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan?
5. Apakah ditemukan pelanggaran?
6. Jika ditemukan pelanggaran, apa tindakan yang telah dilakukan?
7. Jika tidak ditemukan pelanggaran, apakah hasil pemeriksaan tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa pemberantasan Pekat hanya berhenti pada rapat koordinasi.
Media juga mengingatkan bahwa setiap pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran harus tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab.
Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, ruang klarifikasi tetap terbuka.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN PERDEBATAN
Pernyataan Eri Doyiang yang menyebut akan tetap membuka kafe tersebut kini menjadi bagian baru dari polemik penanganan Pekat di Kuansing.
Di satu sisi, pemilik usaha menyatakan tidak ada persoalan dan mengaku telah menyelesaikan persoalan dengan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya telah menyatakan akan melakukan pendataan, pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas usaha yang terbukti melanggar aturan.
Maka, titik penyelesaiannya bukan berada pada perdebatan antara pemilik usaha dengan media.
Titik penyelesaiannya berada pada pemeriksaan resmi pemerintah dan instansi berwenang.
Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya.
Jika terdapat pelanggaran, lakukan tindakan sesuai aturan.
Dan jika memang diperlukan penertiban, lakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan begitu, masyarakat Kuansing dapat melihat secara jelas bahwa komitmen pemberantasan penyakit masyarakat bukan sekadar pernyataan dalam forum rapat, melainkan benar-benar diwujudkan melalui tindakan yang terukur, transparan dan tidak tebang pilih.
Publik kini menunggu: apakah kafe KM 9 Sentajo Raya tersebut akan menjadi salah satu lokasi yang diperiksa oleh tim terpadu Pemkab Kuansing, atau tetap beroperasi tanpa ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan dan status legalitasnya?






