KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Centre 110 Polri terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuantan, Dusun 2, Desa Koto Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (18/8/2026).
Laporan tersebut diterima melalui layanan 110 Polres Kuansing sekitar pukul 13.20 WIB. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas tambang emas tanpa izin yang diduga beroperasi di aliran Sungai Kuantan, wilayah Dusun 2 Desa Koto Cerenti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cerenti kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan dipimpin Ps. Kaspkt II Polsek Cerenti Aipda Bobby Sandi bersama Bhabinkamtibmas Desa Sikakak Briptu Hengky Saputra dan sejumlah personel Polsek Cerenti.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebanyak 15 unit rakit PETI jenis Dongfeng yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan di Sungai Kuantan.
Namun, saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian, para pelaku yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penertiban dengan mengusir rakit-rakit PETI yang masih melakukan aktivitas penambangan.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Polisi juga tidak mengamankan barang bukti dari lokasi.
Kegiatan penertiban selesai sekitar pukul 16.34 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif.
Polsek Cerenti menegaskan bahwa tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap informasi terkait gangguan kamtibmas, termasuk dugaan aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.






