TELUK KUANTAN — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Jumat (21/8/2026).

Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center Polri 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 10.41 WIB. Dalam laporan itu, masyarakat menginformasikan adanya aktivitas PETI jenis stingkai di wilayah Sinambek.
Setelah menerima pengaduan, operator Call Center 110 SPKT Polres Kuansing meneruskan informasi tersebut kepada Pamapta Polres Kuansing dan piket fungsi untuk dilakukan pengecekan ke lokasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Pamapta III Polres Kuansing IPDA Iswadi, SH bersama personel piket SPKT, piket fungsi Reskrim dan piket fungsi Sat Samapta bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di lokasi, personel Polres Kuansing menemukan adanya aktivitas PETI jenis stingkai yang sedang berlangsung. Namun, para pekerja yang berada di lokasi langsung melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak mengamankan barang bukti dari lokasi. Selanjutnya, personel melakukan pengecekan dan memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.
Kegiatan penanganan laporan masyarakat tersebut selesai sekitar pukul 11.43 WIB.
Polres Kuansing melalui layanan Call Center Polri 110 terus menerima dan menindaklanjuti informasi maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kuansing.






