KUANTAN SINGINGI, RIAU — Dugaan peredaran Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari wilayah yang disebut berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali mencuat.
Penelusuran Tim Redaksi pada 21 Agustus 2026 menemukan sejumlah aktivitas pemuatan dan pengangkutan TBS dari wilayah yang dikenal dengan sebutan Toro Jaya dan Toro Doli. Salah satu kendaraan yang dipantau kemudian bergerak menuju Kabupaten Kuantan Singingi dan sekitar pukul 00.27 WIB terpantau memasuki area Pabrik Kuantan Sawit Perkasa (KSP) di Kecamatan Gunung Toar.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul TBS, legalitas lahan, dokumen pengangkutan, hingga mekanisme penerimaan buah di tingkat pabrik.
Sejumlah Truk Terpantau
Dalam penelusuran di lapangan, Tim Redaksi menemukan dua tronton di sebuah peron di wilayah Toro Jaya. Salah satunya disebut menggunakan nomor polisi BM 9445 AM, sementara nomor kendaraan lainnya tidak terlihat jelas.
Bergerak menuju Toro Doli, tim kembali menemukan tronton yang sedang melakukan pemuatan TBS. Nomor polisinya tidak dapat diidentifikasi secara jelas.
Tim juga menemukan kendaraan Cold Diesel bermuatan penuh yang disebut menggunakan nomor polisi BM 1912 CH.
Di wilayah Toro Doli, kembali ditemukan aktivitas pemuatan TBS ke tronton yang disebut menggunakan nomor polisi BM 9630 GU.
Saat kembali menuju Toro Jaya, tim menemukan tronton lain yang sedang berhenti di sekitar tugu selamat datang Toro Jaya. Kendaraan tersebut disebut menggunakan nomor polisi BM 9617 EP.
BM 9630 GU Dipantau hingga PKS KSP
Salah satu kendaraan yang menjadi fokus penelusuran adalah tronton berwarna biru muda dengan nomor polisi yang disebut BM 9630 GU.
Kendaraan tersebut terpantau memuat TBS di Peron yang di kenal milik seorang marga Nababan, kemudian bergerak menuju wilayah Kuantan Singingi.
Tim melakukan pemantauan perjalanan kendaraan hingga memasuki wilayah Kecamatan Sentajo.
Dalam perjalanan, Tim Redaksi juga mendokumentasikan dugaan tindakan melepas atau tidak memasang tanda nomor kendaraan.
Sekitar pukul 00.27 WIB, kendaraan yang sama disebut memasuki area Pabrik Kuantan Sawit Perkasa (KSP) di Kecamatan Gunung Toar.
Pertanyaan utama kini bukan hanya mengenai kendaraan pengangkut, tetapi dari mana TBS tersebut berasal dan bagaimana buah tersebut masuk ke rantai pasok pabrik.
Jika asal TBS benar berasal dari perkebunan yang berada dalam kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut berpotensi menjadi masalah serius yang perlu ditangani aparat sesuai kewenangannya, Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan dari hulu hingga hilir:
Mulai dari titik koordinat kebun, pemilik atau pengelola lahan, peron, pemasok, pengangkut, dokumen asal-usul TBS, surat pengantar, data timbang hingga catatan penerimaan buah di PKS KSP.
TNTN dalam Tekanan Perambahan
TN Tesso Nilo memiliki luas sekitar 81.793 hektare. Data resmi Balai TN Tesso Nilo mencatat kawasan tersebut menghadapi tekanan berat akibat perambahan, pembukaan perkebunan kelapa sawit, pembalakan liar dan pembakaran hutan.
Data pengelolaan kawasan yang dipublikasikan KSDAE mencatat luas perambahan sekitar 58.243 hektare, sementara sekitar 20.438 hektare di antaranya tercatat telah menjadi lahan atau kebun kelapa sawit. (ksdae.kehutanan.go.id)
Pemerintah juga telah menjalankan langkah penertiban dan pemulihan ekosistem di TNTN.
Kondisi tersebut membuat dugaan masuknya TBS dari wilayah yang berkaitan dengan kawasan Tesso Nilo ke rantai pasok industri sawit menjadi persoalan yang layak diperiksa secara serius.
Tim Redaksi mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait agar pemeriksaan tidak berhenti pada pengemudi atau kendaraan pengangkut.
Jika terdapat bukti pelanggaran, maka rantai pasok perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak yang menguasai lahan, pemilik atau pengelola kebun, peron, pemasok, pengangkut hingga penerima TBS.
Dokumen asal-usul buah harus menjadi salah satu kunci pemeriksaan.
Dengan demikian, dapat diketahui apakah TBS tersebut berasal dari sumber yang legal atau justru berasal dari kawasan yang dilarang untuk kegiatan perkebunan.
Kuansing Memiliki Aturan Perkebunan dan Tata Ruang
Kabupaten Kuantan Singingi memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perkebunan serta Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024–2044.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka pengawasan terhadap kegiatan perkebunan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kuantan Singingi. (peraturan.bpk.go.id)
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas perkebunan atau rantai pasok TBS yang bertentangan dengan ketentuan kawasan dan perizinan, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan
Tim Redaksi meminta Balai TN Tesso Nilo, instansi kehutanan/penegakan hukum terkait, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap temuan lapangan tersebut.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan:
asal-usul TBS, status dan koordinat lahan, legalitas kebun, legalitas peron, dokumen pengangkutan, identitas pemasok, data timbang, penerimaan TBS di PKS KSB, serta dugaan persoalan TNKB kendaraan.
Tim Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan temuan lapangan yang masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan resmi.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola Peron Nababan, pemilik atau pengelola kebun, pengemudi kendaraan, pemasok, manajemen Pabrik Kuantan Sawit Perkasa (KSP) maupun pihak terkait lainnya.
Kini publik menunggu satu hal: dari mana sebenarnya TBS tersebut berasal dan bagaimana buah itu bisa masuk ke rantai pasok industri sawit di Kuantan Singingi.






