KUANTAN SINGINGI — Upaya mediasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan kebun sawit PT Agrinas berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang berlangsung di kantor besar kebun pada Sabtu (22/8/2026) tersebut justru memunculkan sejumlah pengakuan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan yang sebelumnya terjadi pada Kamis (20/8/2026) sore.
Korban yang telah bekerja sekitar delapan tahun di kebun tersebut datang bersama keluarganya yang berdomisili di Teluk Kuantan untuk menghadiri pertemuan mediasi yang difasilitasi Humas kebun, Tomi Silalahi.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban dan keluarga terlebih dahulu melapor melalui pos security yang berada di kawasan kantor besar PT Agrinas. Pihak security kemudian menghubungi Humas kebun untuk menyampaikan kedatangan korban dan keluarganya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Humas Tomi Silalahi tiba di kantor besar dan meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk hadir dalam forum mediasi.
Pertemuan kemudian dihadiri oleh Ginting selaku manajer, Tomi Silalahi selaku Humas, Dandru beserta jajaran security dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak dimintai penjelasan mengenai kejadian yang telah terjadi.
Salah satu pengakuan datang dari istri pihak yang disebut sebagai pelaku utama. Dalam forum itu, ia mengakui bahwa dirinya datang ke rumah korban dalam kondisi pintu tertutup, kemudian mengetuk atau menggedor pintu dan masuk dengan nada suara keras atau marah-marah.
Yang lebih mengejutkan, dalam forum mediasi tersebut pihak yang diduga sebagai pelaku juga disebut mengakui adanya kejadian penganiayaan terhadap korban pada Kamis sore (20/8/2026).
Bahkan, menurut keterangan keluarga korban, pihak yang diduga terlibat mengakui bahwa pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tiga orang.
Namun, pengakuan tersebut kemudian diikuti dengan tawaran pemberian uang sebesar Rp1 juta yang disebut sebagai biaya pengobatan korban.
Tawaran tersebut langsung ditolak oleh korban bersama keluarganya.
Bagi keluarga korban, persoalannya bukan sekadar nominal uang. Mereka menilai pemberian uang Rp1 juta dalam forum tersebut justru membuat korban merasa direndahkan, terlebih dugaan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dan terjadi di muka umum.
Keluarga korban menegaskan bahwa persoalan tersebut menyangkut keadilan, rasa aman dan harga diri korban, bukan sekadar persoalan biaya pengobatan.
“Korban merasa keberatan. Ini bukan soal Rp1 juta atau berapa pun nilainya. Yang kami persoalkan adalah dugaan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Jangan sampai seolah-olah harga diri korban dan penderitaan akibat kejadian itu bisa diselesaikan hanya dengan sejumlah uang,” demikian sikap keluarga korban dalam forum tersebut.
Mediasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu akhirnya tidak menghasilkan perdamaian dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
Keluarga Desak Polisi Jangan Biarkan Kasus Berlarut
Pasca mediasi yang gagal mencapai kesepakatan, korban bersama keluarga besarnya mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat korban.
Keluarga menilai pengakuan yang disampaikan dalam forum mediasi tersebut semestinya menjadi informasi tambahan yang dapat membantu proses penyelidikan kepolisian.
Terlebih, korban disebut telah bekerja selama kurang lebih delapan tahun di kebun tersebut dan menurut keterangan keluarga selama masa kerjanya belum pernah terseret persoalan hukum maupun membuat perkara di lingkungan kebun.
Sementara pihak-pihak yang disebut sebagai pelaku diketahui relatif baru bekerja di lokasi tersebut. Ada yang disebut baru sekitar tujuh bulan bekerja, bahkan terdapat pihak yang baru beberapa hari bekerja.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang disayangkan oleh korban dan keluarganya.
“Kami meminta polisi segera mengusut perkara ini secara profesional dan transparan. Jangan sampai laporan korban berlarut-larut. Apalagi dalam forum mediasi sudah muncul pengakuan mengenai kejadian tersebut,” tegas keluarga korban.
Manajemen Kebun Diminta Profesional, Jangan Ada Intervensi
Selain meminta kepolisian mengusut perkara tersebut, keluarga korban juga meminta pihak manajemen kebun PT Agrinas bersikap profesional dan tidak berpihak kepada pihak tertentu.
Keluarga korban mengaku memperoleh informasi dari narasumber mengenai adanya dugaan intervensi oleh oknum manajer setempat pada hari kejadian.
Informasi tersebut, menurut keluarga korban, berkaitan dengan dugaan adanya tekanan terhadap korban untuk membuat surat pengunduran diri apabila korban tidak bersedia berdamai dengan pihak-pihak yang diduga melakukan penganiayaan.
Bahkan, terdapat pula informasi mengenai dugaan permintaan agar rumah kebun yang ditempati korban segera dikosongkan beberapa hari setelah kejadian.

Keluarga meminta manajemen tidak menjadikan status korban sebagai karyawan lama maupun persoalan internal perusahaan sebagai alasan untuk menekan korban agar menerima perdamaian.
Menurut keluarga, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, maka persoalan tersebut semestinya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Manajemen harus menghargai hak-hak karyawan dan menjunjung keadilan. Jangan sampai korban justru merasa ditekan atau disudutkan setelah mengalami dugaan penganiayaan,” ujar pihak keluarga.
Tim Media Siap Kawal hingga Kasus Terang
Atas permintaan korban dan keluarga besarnya, tim wartawan bersama redaksi menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan.
Athia selaku redaksi menegaskan, pengawalan pemberitaan dilakukan untuk memastikan persoalan yang dialami korban mendapatkan perhatian dan tidak berhenti begitu saja tanpa kejelasan.
“Tim wartawan bersama redaksi akan mengawal kasus ini hingga titik terang. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum, tidak melakukan intervensi terhadap korban maupun saksi, dan memberikan ruang kepada aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional,” tegas Athia.
Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan dan keterangan terkait perkara tersebut masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Para pihak yang disebut dalam perkara ini juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






