Diduga Buang Limbah ke Sungai, PKS PT MAS Tanjung Pauh Resmi Dilaporkan ke DLH Kuansing

Air Sungai Amuik Berubah Hitam Pekat dan Berbau Menyengat, Warga Minta DLH Segera Turun ke Lapangan dan Lakukan Uji Laboratorium

KUANTAN SINGINGI — Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mustika Agro Sari (MAS) Tanjung Pauh resmi dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (28/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Desa Tanjung Pauh, Andri, SE, bersama Penggawa Melayu Riau (PMR) DPD Kabupaten Kuantan Singingi, Panglimo Dt. Jun Bastian. Mereka didampingi Kepala Komisioner Wilayah Provinsi Riau BPN Ombudsman Muda Indonesia Crisis Center (OMI-ICC), Anasrul Mardiansyah.

Laporan warga tersebut terkait dugaan pembuangan limbah cair ke aliran Sungai Amuik yang diketahui bermuara langsung ke Sungai Singingi.

Dugaan pencemaran mencuat setelah warga menemukan perubahan drastis kondisi air sungai. Air Sungai Amuik dilaporkan berubah menjadi hitam pekat kecokelatan dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat.

Temuan itu pertama kali mendapat perhatian serius warga Desa Tanjung Pauh pada Rabu (19/8/2026). Andri bersama sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi dan menyusuri aliran sungai hingga menemukan aliran yang mengarah ke kawasan PKS PT MAS.

Andri selanjutnya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan. Bersama pihak manajemen dan warga, dilakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi titik awal keluarnya limbah.

Dari peninjauan tersebut, warga menduga terdapat aliran cairan melalui pipa pembuangan akhir. Namun, belum diketahui apakah cairan tersebut telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan dan memenuhi baku mutu lingkungan.

Untuk mendukung laporan, Andri juga mengambil sampel air serta mengumpulkan dokumentasi dari lokasi yang diduga terdampak.

PMR meminta DLH Kabupaten Kuantan Singingi bersama instansi berwenang segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium secara independen.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah cairan yang mengalir ke Sungai Amuik memenuhi baku mutu lingkungan atau justru mengandung unsur pencemar yang dapat membahayakan ekosistem dan masyarakat.

Andri mengaku sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Tanjung Pauh. Namun, menurutnya, belum ada respons maupun tindak lanjut yang dianggap memadai terhadap laporan warga.

Menanggapi laporan tersebut, pihak DLH Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan akan menindaklanjutinya dan segera turun ke lokasi bersama DLH Provinsi Riau.

Sementara itu, Anasrul Mardiansyah meminta pemerintah daerah tidak menganggap ringan laporan dugaan pencemaran tersebut.

Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional dan berdasarkan hasil uji laboratorium. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah, pihak yang bertanggung jawab diminta diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau terbukti ada pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan limbah, harus ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Persoalan lingkungan menyangkut kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Anasrul.

Kini masyarakat Desa Tanjung Pauh menunggu tindak lanjut konkret dari DLH Kabupaten Kuantan Singingi dan DLH Provinsi Riau.

Hasil pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan apakah dugaan pencemaran Sungai Amuik tersebut terbukti atau tidak.