PETI di HGU PT KTBM Kembali Disorot, Kapolsek Kuantan Mudik Tegas: Segera Kami Tindak Lanjuti.!

KUANTAN SINGINGI — Sorotan terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali mencuat. Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H. menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

Respons tersebut disampaikan AKP Anra Nosa melalui pesan WhatsApp kepada ATHIA Redaksi salah satu media online pada Jumat, 5 September 2026 sekitar pukul 19.42 WIB.

Siap Bang.. segera kami tindak lanjuti Bang,” ujar Kapolsek.

Tanggapan itu diberikan setelah pihak media meneruskan pemberitaan terkait dugaan maraknya aktivitas PETI di Desa Pantai dan Desa Puncak Rantau, Kecamatan Kuantan Mudik.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada 3 September 2026, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung secara terbuka. Sejumlah rakit dan mesin dompeng disebut beroperasi di kawasan sungai maupun lahan yang berada di sekitar areal perkebunan PT KTBM.

Aktivitas tersebut terlihat dari mesin dompeng yang terus beroperasi serta kondisi air sungai yang berubah keruh. Material hasil galian juga tampak berada di sejumlah titik bantaran sungai.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas PETI di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga juga mengaku telah menyampaikan laporan terkait aktivitas tersebut, namun berharap adanya penanganan konkret dari aparat penegak hukum.

Sorotan terhadap aktivitas PETI di kawasan HGU PT KTBM sendiri bukan kali pertama mencuat. Hasil investigasi lapangan tim wartawan sebelumnya juga menemukan dugaan aktivitas penambangan yang disebut semakin meluas.

Sedikitnya sekitar 150 unit rakit PETI pernah didokumentasikan tersebar di sejumlah titik kawasan HGU PT KTBM, baik di wilayah Desa Pantai maupun Desa Lubuk Ramo. Aktivitas disebut berlangsung siang hingga malam hari dengan menggunakan mesin seperti dompeng dan peralatan lainnya.

Tim juga mengklaim menemukan penggunaan alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk melakukan pengupasan lahan pada lokasi yang dijadikan area penambangan.

Keterangan dari sejumlah penambang yang ditemui di lapangan menyebut aktivitas tersebut merupakan tambang milik masyarakat perseorangan. Namun, berdasarkan penelusuran di lokasi, tidak ada pihak yang menunjukkan dokumen perizinan pertambangan yang sah kepada awak media.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas penambangan sekaligus dampaknya terhadap lingkungan, khususnya perubahan kondisi sungai dan lahan di sekitar kawasan.

PT KTBM sebagai pihak yang disebut mengelola kawasan HGU tersebut juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di dalam maupun sekitar areal perkebunannya.

Dengan adanya respons Kapolsek Kuantan Mudik, masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan, menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT KTBM maupun pihak-pihak yang disebut terkait mengenai aktivitas PETI tersebut.