KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan tajam.
Hasil investigasi lapangan tim wartawan pada Rabu (9/9/2026), yang dilakukan setelah menerima laporan masyarakat, menemukan sedikitnya 17 unit rakit diduga masih aktif melakukan aktivitas penambangan emas di sebuah pulau yang berada di tengah aliran Sungai Kuantan.
Aktivitas tersebut disebut menggunakan mesin dompeng dan stingkai. Hingga Rabu sore, sejumlah rakit masih terpantau beroperasi.
Tak hanya persoalan aktivitas tambang ilegal, informasi yang dihimpun di lapangan juga mengungkap dugaan adanya mekanisme pungutan terhadap para pelaku PETI.
Sejumlah sumber menyebut adanya pembagian hasil hingga 30 persen yang disebut-sebut dialokasikan kepada pihak desa. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan biaya pembuatan jalur.
Ketika dikonfirmasi tim wartawan, Kepala Desa berinisial S disebut memberikan penjelasan terkait penggunaan dana tersebut.
“Untuk biaya beli kayu jalur yang baru. Dari itulah cara buat orang kampung ini untuk buat jalur,” ujar S sebagaimana disampaikan tim kepada redaksi.
Namun, informasi berbeda diperoleh dari warga yang menyebut bahwa masyarakat setempat yang ingin ikut melakukan aktivitas mendompeng juga diduga diwajibkan menyerahkan 30 persen dari hasil kepada kas desa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pungutan dan penggunaan dana tersebut. Terlebih, menurut informasi yang diperoleh warga, desa terkait sebelumnya menerima Dana Desa pada tahun 2024 dan 2025.
PETI DIDUGA TERORGANISIR
Pada hari yang sama, narasumber lain menyampaikan informasi yang lebih serius. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah warga, sedikitnya 15 mesin stingkai disebut bebas beroperasi di kawasan Pulau Banjar dan Bandar Alai Kari.
Sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik stingkai disebut mengungkap adanya pungutan awal sebesar Rp500 ribu untuk memasukkan satu rakit. Selanjutnya, setiap rakit yang beroperasi disebut diwajibkan membayar Rp300 ribu per hari.
Untuk apa aliran dana tersebut digunakan, menurut narasumber, belum diketahui secara jelas.
Narasumber juga menyebut adanya pihak yang mengaku sebagai pengurus aktivitas PETI tersebut. Kepengurusan itu disebut melibatkan sejumlah elemen dari dua desa, yakni Pulau Banjar dan Bandar Alai Kari.
Yang menjadi sorotan, menurut keterangan narasumber, pihak yang disebut sebagai pengurus bahkan mengklaim adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH), oknum wartawan dan oknum LSM.
Klaim tersebut disebut disampaikan untuk meyakinkan para pemilik rakit agar tidak merasa takut menjalankan aktivitas penambangan.
Dalam keterangannya kepada narasumber, turut disebut nama berinisial YD yang diklaim sebagai oknum wartawan dan MSN yang disebut sebagai oknum LSM. Keduanya diduga memiliki peran dalam aktivitas PETI sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
Berbagai informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan hasil investigasi lapangan yang memerlukan verifikasi serta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut.
Namun, banyaknya rakit yang diduga beroperasi secara terbuka di tengah Sungai Kuantan memunculkan pertanyaan besar: bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan bertahan jika pengawasan serta penindakan benar-benar berjalan maksimal?
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut, menelusuri dugaan pungutan, memeriksa aliran dana, serta mengusut setiap dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan PETI, masyarakat meminta penindakan dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.






