Dugaan Pelanggaran di Bliss Massage Green Garden Kembali Disorot, Warga Minta Pemkot Jakarta Barat Turun Tangan

JAKARTA – Dugaan adanya praktik prostitusi terselubung berkedok usaha panti pijat kembali menjadi sorotan di kawasan Komplek Ruko Green Garden, Blok Z, RT 14/RW 08, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Salah satu usaha yang menjadi perhatian adalah Bliss Massage. Sorotan tersebut kembali mencuat setelah sebelumnya persoalan serupa sempat diberitakan, namun menurut informasi yang dihimpun, hingga kini belum terlihat adanya perubahan berarti terkait kondisi usaha tersebut.

Tim media yang melakukan penelusuran pada Jumat, 25 September 2026, menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi terkait, khususnya mengenai standar penyelenggaraan usaha pijat serta dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan perizinan dan ketertiban umum.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah kondisi ruangan layanan. Berdasarkan hasil pengamatan tim, sejumlah kamar menggunakan pintu, bukan sekadar tirai sebagaimana standar yang disebut-sebut berlaku bagi usaha sejenis. Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Satpol PP untuk memastikan apakah operasional Bliss Massage telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tim juga mempertanyakan kompetensi dan sertifikasi para terapis. Penampilan terapis yang dinilai cukup muda dan penggunaan pakaian tertentu bukan merupakan bukti terjadinya tindak pidana, sehingga diperlukan pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah seluruh tenaga terapis telah memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi yang diwajibkan.

Dugaan Praktik Prostitusi Perlu Dibuktikan Melalui Pemeriksaan

Dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di tempat usaha pijat merupakan persoalan serius apabila benar terjadi. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dan penindakan oleh aparat atau instansi yang memiliki kewenangan.

Sejumlah ketentuan hukum di Indonesia mengatur mengenai larangan penyediaan tempat untuk perbuatan melanggar kesusilaan serta penyelenggaraan usaha pariwisata. Karena itu, dugaan pelanggaran pada suatu tempat usaha semestinya diperiksa berdasarkan fakta lapangan, dokumen perizinan, standar operasional, serta bukti-bukti lain yang sah.

Tim media juga memperoleh keterangan dari warga sekitar yang menyebut Bliss Massage telah beroperasi kurang lebih delapan tahun. Keterangan tersebut tentunya masih perlu diverifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi pemerintah yang memiliki data perizinan dan pengawasan usaha.

Pernyataan Kasir Perlu Dikonfirmasi

Saat tim media melakukan konfirmasi pada Jumat, 25 September 2026, seorang kasir disebut memberikan pernyataan bahwa lokasi tersebut aman karena pihak pengelola telah lama melakukan koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) dan pihak Parekraf Jakarta Barat.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak yang disebut sebagai kasir dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Apabila benar terdapat komunikasi atau hubungan khusus antara pengelola usaha dengan oknum pejabat maupun aparat sebagaimana diklaim, hal tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Sebaliknya, apabila pernyataan tersebut tidak benar, pihak pengelola Bliss Massage maupun instansi yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

Warga Minta Pengawasan Diperketat

Warga di sekitar Kelurahan Kedoya Utara berharap pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap Bliss Massage maupun usaha sejenis di kawasan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas perizinan, kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, standar operasional, keberadaan tenaga terapis, serta kemungkinan adanya pelanggaran ketertiban umum.

Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah memberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara transparan agar tidak terjadi prasangka maupun tuduhan yang tidak berdasar terhadap pelaku usaha.

Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola atau pemilik Bliss Massage disebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai berbagai tudingan dan pertanyaan yang muncul.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola Bliss Massage maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Perlu Transparansi dan Pengawasan

Persoalan ini pada akhirnya tidak semata-mata menyangkut satu tempat usaha. Pengawasan terhadap usaha panti pijat dan usaha pariwisata lainnya perlu dilakukan secara konsisten agar kegiatan usaha berjalan sesuai izin serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap usaha yang berada di lingkungan permukiman.

Pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap Bliss Massage untuk memastikan kebenaran berbagai dugaan tersebut?

Masyarakat tentu berharap setiap pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai ketentuan. Namun apabila tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak Bliss Massage, Sudin Parekraf Jakarta Barat, Satpol PP, Kelurahan Kedoya Utara, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.