AMP2K Madina Laporkan Oknum Kades Singengu Julu ke Mabes Polri, Desak Kapolri Bongkar Dugaan Sindikat PETI

JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi melaporkan Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, Maraginda Hakim Nasution, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal AMP2K Madina, Noprianda Ramadhan Nasution, pada Jumat (21/8/2026).

AMP2K menilai persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat disebut telah berdampak serius terhadap lingkungan, khususnya kawasan aliran Sungai Batang Gadis di wilayah Kotanopan.

Langkah pelaporan ke Mabes Polri tersebut sekaligus menjadi bentuk desakan agar penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal tidak berhenti pada level daerah.

“Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya. Kapolri harus menunjukkan keberanian untuk segera menangani dan memproses secara hukum dugaan keterlibatan oknum Kades tersebut,” tegas Noprianda seusai menyerahkan laporan.

Menurut Noprianda, pihak Mabes Polri berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

AMP2K Desak Mabes Polri Turun Tangan

Pada hari yang sama, AMP2K Madina juga menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di depan Mabes Polri. Massa kembali menyuarakan keresahan terhadap maraknya dugaan PETI di Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam aksinya, AMP2K mendesak pencopotan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Mandailing Natal. Mereka menilai aparat penegak hukum di daerah belum menunjukkan langkah konkret dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal yang disebut semakin masif.

AMP2K bahkan telah melayangkan mosi tidak percaya terhadap Kapolres Madina Bagus Priandy.

Bagi AMP2K, situasi tersebut menjadi alasan kuat mengapa dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas PETI harus dibawa langsung ke tingkat pusat.

“Kalau aktivitas tambang ilegal berskala besar berlangsung secara masif dan menggunakan alat berat, tentu muncul pertanyaan besar: siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, dan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung begitu lama?” ujar Noprianda.

Ia menilai penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan atau masyarakat kecil.

Menurutnya, aparat harus membongkar hingga ke aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Jangan Hanya Tangkap Pekerja, Bongkar Aktor Utamanya

AMP2K mempertanyakan belum terlihatnya penindakan terhadap para pemodal atau pengusaha yang disebut berada di balik aktivitas PETI di Madina.

Mereka menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung secara masif.

“Berkaca dari pernyataan Presiden, tidak mungkin aktivitas tambang ilegal berskala besar tidak diketahui oleh aparat kepolisian setempat. Kami menduga ada pembiaran yang terjadi di balik masifnya aktivitas PETI ini,” kata Noprianda.

AMP2K menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal bukan persoalan kecil. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya terhadap kondisi sungai dan ekosistem, tetapi juga terhadap keselamatan serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Karena itu, AMP2K meminta Mabes Polri tidak sekadar menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

“Kami berharap Mabes Polri bisa mengambil alih penegakan hukum demi menyelamatkan lingkungan alam Madina,” tegasnya.

Minta Dugaan Pelanggaran Diusut dengan Pasal Berlapis

Dalam laporan yang disampaikan ke Mabes Polri, AMP2K turut melampirkan sejumlah dokumen dan bukti awal yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lapangan.

AMP2K mendesak penyidik menelusuri secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk sumber pembiayaan, kepemilikan alat berat, jaringan operasional, hingga aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Mereka juga meminta aparat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana yang relevan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan unsur pelanggaran.

Di antaranya ketentuan dalam UU Minerba, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

AMP2K menegaskan, laporan tersebut bukan semata-mata persoalan antara organisasi mahasiswa dengan seorang kepala desa. Mereka menyebut persoalan yang lebih besar adalah dugaan praktik pertambangan ilegal yang dinilai telah mengancam kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.

Kini bola berada di tangan Mabes Polri.

Publik menunggu apakah laporan tersebut akan berujung pada proses hukum yang transparan atau kembali berhenti sebagai pengaduan administratif.

AMP2K meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan dugaan PETI di Madina dilakukan secara profesional, objektif dan tidak tebang pilih.

Mereka juga mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal dan aktor intelektual.

“Tindakan para mafia tambang sudah tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Kapolri profesional, responsif, tidak tebang pilih, dan segera mengusut tuntas siapa pun yang terbukti terlibat,” pungkas Noprianda.

Kini masyarakat Madina menunggu pembuktian. Jika benar terdapat jaringan PETI yang beroperasi secara masif, maka penegakan hukum harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang berada di baliknya, siapa yang menikmati keuntungannya, dan mengapa aktivitas tersebut dapat terus berlangsung.

Semua dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Namun satu hal jelas: kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan menjadi harga yang harus dibayar masyarakat akibat lemahnya penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *