Tim Advokat Siapkan Langkah Hukum Jika PT Cahaya Total Nusantara Tak Realisasikan Musyawarah dengan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja

JAKARTA – Tim advokat yang mewakili Eli Safitri, istri almarhum Dwi Cahyono, menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila PT Cahaya Total Nusantara tidak merealisasikan rencana musyawarah dengan keluarga korban di Blitar terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan Dwi Cahyono meninggal dunia.

Dwi Cahyono diketahui meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah proyek konstruksi di sekitar kawasan JIExpo PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan pihak keluarga dan tim advokat, korban meninggal dunia setelah tertimpa besi kolom di lokasi proyek. Keluarga menyebut telah memiliki sejumlah dokumen dan bukti terkait peristiwa tersebut, antara lain sertifikat kematian yang dikeluarkan RS Hermina Kemayoran serta dokumentasi foto besi kolom yang disebut menimpa korban.

Keluarga Persoalkan Tindak Lanjut Santunan

Eli Safitri, istri almarhum, melalui tim advokatnya menyampaikan bahwa hingga lebih dari satu bulan setelah meninggalnya Dwi Cahyono, keluarga masih menunggu penyelesaian hak-hak korban dari pihak perusahaan.

Pihak keluarga menyebut PT Cahaya Total Nusantara telah membantu mengurus dan mengantarkan jenazah almarhum ke rumah duka di Blitar serta memberikan bantuan pemakaman sebesar Rp22 juta.

Namun, menurut keluarga, setelah bantuan tersebut belum ada penyelesaian lebih lanjut maupun kesepakatan tertulis mengenai hak-hak keluarga korban.

Tim advokat kemudian menyoroti kewajiban perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja antara lain santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak.

Karena itu, tim advokat menyatakan akan meminta kejelasan mengenai status kepesertaan almarhum Dwi Cahyono serta pemenuhan hak-hak ahli waris kepada pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan.

Perusahaan Disebut Akan Datang ke Blitar

Sementara itu, upaya komunikasi dengan pihak PT Cahaya Total Nusantara disebut telah dilakukan.

Pemilik perusahaan berinisial P, ketika dikonfirmasi, disebut menjelaskan bahwa perusahaan telah mengurus dan mengantarkan jenazah almarhum ke rumah duka di Blitar serta memberikan santunan sebesar Rp22 juta.

Sementara itu, M yang disebut sebagai mandor di proyek tersebut menyampaikan akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan P selaku pemilik perusahaan.

Menurut tim advokat, setelah komunikasi tersebut, M menyampaikan bahwa pihak PT Cahaya Total Nusantara berencana bersilaturahmi dengan keluarga almarhum Dwi Cahyono di Blitar untuk melakukan musyawarah.

Pertemuan tersebut disebut akan dilakukan dalam pekan ini atau paling lambat 16 Agustus 2026.

Keluarga besar almarhum, termasuk Eli Safitri, disebut masih menunggu itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah secara kekeluargaan.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Tim advokat menegaskan bahwa apabila rencana pertemuan tersebut hanya sebatas janji dan tidak direalisasikan, pihak keluarga telah memberikan kuasa kepada tim advokat untuk mengambil langkah hukum.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Dwi Cahyono.

Tim advokat menyatakan akan mengkaji dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, termasuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mengenai penyebab jatuhnya besi kolom hingga menimpa korban.

Selain itu, tim advokat juga mempersoalkan penanganan kecelakaan kerja di lokasi proyek. Menurut mereka, perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui prosedur keselamatan kerja, kronologi kejadian, serta langkah yang dilakukan pihak proyek setelah kecelakaan terjadi.

Tim advokat menyatakan rencana laporan tersebut akan disampaikan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 17 Agustus 2026, serta kepada instansi ketenagakerjaan di DKI Jakarta.

Persoalan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Tim advokat juga mempertanyakan dugaan tidak terdaftarnya almarhum Dwi Cahyono sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Ketentuan tersebut juga telah mendapat penegasan melalui putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak pekerja apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya.

Tim advokat menyatakan apabila benar almarhum tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan meminta instansi berwenang memeriksa tanggung jawab perusahaan serta hak-hak yang seharusnya diterima ahli waris.

Terkait sanksi pidana dalam UU BPJS, penerapannya perlu dilihat berdasarkan unsur pelanggaran yang dilakukan. Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 mengatur ancaman pidana tertentu terhadap pemberi kerja yang dengan sengaja tidak memungut, tidak membayar, atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam perkara ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Keluarga Masih Membuka Ruang Musyawarah

Meski menyiapkan langkah hukum, keluarga almarhum Dwi Cahyono melalui tim advokat masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Keluarga berharap pihak PT Cahaya Total Nusantara memenuhi janji untuk datang ke Blitar dan melakukan musyawarah mengenai penyelesaian persoalan yang menyangkut hak-hak istri dan anak almarhum.

Namun, apabila sampai batas waktu yang telah disampaikan tidak ada realisasi pertemuan maupun penyelesaian, tim advokat memastikan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi memberikan ruang kepada PT Cahaya Total Nusantara, pemilik perusahaan berinisial P, mandor berinisial M, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dan pernyataan mengenai kelalaian, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun kemungkinan tindak pidana dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan tim advokat serta belum merupakan kesimpulan hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *