Polisi menyebut ketiga orang yang diamankan diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
SIAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, polisi mengamankan tiga pria berinisial NE alias E (36), IW alias IP (44), dan EI alias EL (33).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,06 gram, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Narkoba Polres Siak pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati NE alias E di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 72, Kelurahan Belutu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Exist. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo.
Dari pemeriksaan awal, NE disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari IW alias IP.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.30 WIB, IW diamankan di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 72.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram yang disebut disimpan di dalam tas hitam di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kepada petugas, IW disebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari EI.
Pengembangan kembali dilakukan. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan EI alias EL di sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Belutu.
Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram di dalam kantong celana EI. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme serta lima buah plastik klip bening.
Menurut keterangan kepolisian, EI mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Pardan, yang disebut masih dalam penyelidikan terpisah.
Polisi menyebut ketiga orang tersebut diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga orang tersebut. Hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan kepolisian menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Terkait Kegiatan GRANAT dan Kepolisian
Sebelum keterangan lengkap mengenai pengungkapan tersebut diterima, sejumlah foto dan video kegiatan juga disampaikan oleh rekan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Siak melalui grup WhatsApp DPD GRANAT Riau.

Dalam informasi awal tersebut disebutkan GRANAT Kabupaten Siak bersama Polres Siak, Satres Narkoba dan Polsek Kandis melaksanakan kegiatan razia di tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Siak.
Redaksi kemudian meminta sejumlah keterangan tambahan untuk melengkapi informasi tersebut, antara lain mengenai waktu dan lokasi kegiatan, jumlah tempat yang diperiksa, pihak yang terlibat, tujuan kegiatan, mekanisme pemeriksaan, hasil razia, barang bukti serta keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Adapun informasi yang kemudian diterima redaksi dari narasumber disertai dokumentasi dan rilisan kepolisian berkaitan dengan pengungkapan tiga orang dalam perkara dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kandis sebagaimana kronologi di atas.

Dijerat Pasal Narkotika
Atas perkara tersebut, ketiga orang yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






