Siak  

Dr. Freddy Simanjuntak Buka Sejumlah Temuan pada Tubuh dr. Alex Cristo Loris, Polres Siak Sampaikan Hasil Penyelidikan

Kuasa hukum keluarga mempertanyakan sejumlah kondisi pada tubuh korban dan perbedaan keterangan mengenai lokasi bekas suntikan, sementara Polres Siak menyatakan hasil rangkaian scientific crime investigation tidak menemukan unsur pembunuhan.

SIAK, RIAU — Kematian dr. Alex Cristo Loris, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi yang ditemukan meninggal dunia di semak belukar di samping pagar RSUD Tengku Rafian Siak, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., mempertanyakan sejumlah kondisi pada tubuh korban, termasuk luka pada leher, kondisi bagian belakang kepala, tanda pada kedua tangan serta perbedaan keterangan mengenai lokasi bekas suntikan yang dikaitkan dengan masuknya obat Rocuronium.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Freddy dalam konferensi pers yang kemudian direkam dalam bentuk video dan diteruskan kepada redaksi pada Senin malam (10/8/2026) melalui pesan WhatsApp.

Dalam keterangannya, Freddy menunjukkan sejumlah foto dan dokumen yang menurut pihak keluarga perlu mendapatkan penjelasan secara medis dan forensik.

Salah satu foto yang ditunjukkan memperlihatkan adanya luka pada bagian leher sebelah kanan. Menurut penjelasan Freddy, luka tersebut memiliki kedalaman yang disebut mencapai sekitar dua sentimeter. Pada bagian leher juga terlihat perubahan warna dari kemerahan hingga kebiruan yang, menurut pihak keluarga, diduga menyerupai bekas lilitan tali.

“Ini yang kami pertanyakan, karena harus ada penjelasan secara medis dan forensik mengenai kondisi tersebut,” ujar Freddy dalam rekaman konferensi pers tersebut.

Selain bagian leher, Freddy juga menyoroti kondisi bagian belakang kepala korban. Menurut penjelasan pihak keluarga, ketika jenazah dipeluk oleh istrinya, bagian belakang kepala korban disebut terasa lembek atau seperti remuk ketika disentuh.

Temuan lainnya yang dipertanyakan adalah sejumlah bintik hitam menyerupai lubang pada bagian tangan kiri dan kanan korban. Menurut pihak keluarga, tanda tersebut diduga menyerupai bekas luka akibat terkena benda panas, termasuk dugaan seperti terkena api rokok.

Namun, pihak keluarga menilai seluruh temuan tersebut tetap memerlukan penjelasan dari ahli forensik dan pihak berwenang. Foto maupun keterangan mengenai kondisi tubuh korban, menurut konteks yang disampaikan kuasa hukum, tidak dengan sendirinya dapat membuktikan mekanisme kematian ataupun adanya tindakan pidana oleh pihak tertentu.

Persoalan Lokasi Bekas Suntikan

Selain kondisi fisik korban, Freddy juga mempertanyakan adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi bekas suntikan.

Menurut Freddy, dalam hasil autopsi disebutkan terdapat bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh.

Namun, Freddy menyebut sebelumnya terdapat keterangan dari Prof. Dedi yang menyatakan bahwa bekas suntikan berada pada punggung tangan kanan korban.

Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan oleh pihak keluarga.

“Mana yang benar?” ujar Freddy, mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai lokasi bekas suntikan tersebut.

Menurut pihak keluarga, persoalan tersebut penting untuk dijelaskan karena menyangkut bagian tubuh yang diduga menjadi lokasi masuknya Rocuronium.

Keluarga, melalui kuasa hukumnya, meminta penjelasan apakah bekas suntikan tersebut sebenarnya berada pada punggung tangan kiri atau tangan kanan. Jika terdapat perbedaan keterangan, keluarga juga mempertanyakan dasar medis dan forensik yang digunakan untuk menentukan lokasi bekas suntikan tersebut.

Freddy menilai setiap temuan dalam autopsi semestinya didukung dokumentasi serta penjelasan medis yang jelas dan konsisten sehingga tidak menimbulkan perbedaan informasi mengenai kondisi tubuh korban.

Polres Siak Sebut Hasil Penyelidikan Tidak Menemukan Unsur Pembunuhan

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Siak melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/8/2026).

Dalam konfirmasinya, pihak kepolisian meneruskan keterangan resmi atau press release terkait hasil penyelidikan kematian dr. Alex Cristo Loris.

Berdasarkan keterangan resmi tersebut, Satreskrim Polres Siak menyatakan telah melakukan rangkaian scientific crime investigation, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, autopsi, toksikologi, pemeriksaan Laboratorium Forensik, digital forensik hingga psikologi forensik.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, kepolisian menyimpulkan bahwa kematian dr. Alex Cristo Loris terjadi akibat perbuatannya sendiri dan tidak menemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Dr. Alex ditemukan meninggal dunia pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Jenazah ditemukan dalam posisi terlentang di semak belukar yang berjarak sekitar lima meter dari pagar luar RSUD Tengku Rafian Siak, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.

Di sekitar lokasi, polisi menemukan sebuah tas berisi sejumlah perlengkapan medis, di antaranya stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, spuit yang berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta sejumlah jarum suntik.

Polisi kemudian memeriksa barang bukti dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan rekaman CCTV dari dua sumber, menurut kepolisian, korban terlihat berjalan seorang diri menuju lokasi kejadian pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia. Polisi menyebut tidak terlihat adanya orang lain yang mendampingi korban dalam rekaman tersebut.

Polisi: Bekas Suntikan di Tangan Kiri

Terkait persoalan bekas suntikan yang dipertanyakan keluarga, keterangan resmi Polres Siak menyebut hasil autopsi menemukan bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh.

Pemeriksaan toksikologi kemudian menemukan kandungan Rocuronium pada sampel urine, darah dan ginjal korban.

Menurut keterangan kepolisian, ahli forensik menyimpulkan efek Rocuronium menyebabkan kelumpuhan total pada otot pernapasan sehingga korban mengalami mati lemas atau asfiksia.

Sementara itu, memar pada bagian kepala dinyatakan bukan sebagai penyebab kematian. Adapun luka-luka lain pada tubuh korban disebut oleh kepolisian sebagai luka pascakematian yang disebabkan aktivitas serangga.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau juga menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan. Polisi menyebut bercak darah pada jarum suntik identik dengan DNA korban dan jarum tersebut diketahui mengandung Rocuronium.

14 Saksi Diperiksa, Digital dan Psikologi Forensik Turut Dilakukan

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Siak menyatakan telah memeriksa 14 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari petugas keamanan, rekan kerja, tenaga medis, keluarga korban hingga ahli farmakologi.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam korban melalui proses digital forensik.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menyebut menemukan pesan yang belum sempat terkirim kepada istrinya. Pesan tersebut berbunyi, “Maaf sayang, aku udah enggak tertolong lagi.”

Selain itu, penyidik menemukan riwayat keluhan terkait utang pinjaman online, indikasi aktivitas penggunaan uang secara berlebihan untuk suatu kegiatan serta catatan pribadi yang masih terkunci menggunakan sistem keamanan perangkat.

Sementara hasil pemeriksaan psikologi forensik, menurut kepolisian, menunjukkan korban diduga mengalami tekanan psikologis akibat akumulasi sejumlah persoalan, antara lain tekanan finansial, beban pendidikan selama mengikuti PPDS serta tanggung jawab terhadap keluarga.

Polisi juga menyebut status korban sebagai peserta PPDS Anestesi membuat korban memiliki pengetahuan dan akses terhadap obat-obatan anestesi yang dinilai menjadi salah satu faktor yang mempermudah tindakan tersebut.

Setelah menggabungkan seluruh hasil pemeriksaan, mulai dari keterangan saksi, olah TKP, autopsi, toksikologi, Laboratorium Forensik, digital forensik hingga psikologi forensik, Satreskrim Polres Siak menyatakan tidak menemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Kepolisian kemudian menyimpulkan penyebab kematian dr. Alex Cristo Loris merupakan akibat dari perbuatannya sendiri.

Keluarga Tetap Meminta Penjelasan

Di sisi lain, pihak keluarga melalui Dr. Freddy Simanjuntak masih meminta agar sejumlah temuan pada tubuh korban dijelaskan secara terbuka dan konsisten berdasarkan pemeriksaan medis maupun forensik.

Pertanyaan keluarga tidak hanya berkaitan dengan luka pada leher, kondisi bagian belakang kepala dan tanda-tanda pada kedua tangan, tetapi juga mengenai perbedaan informasi terkait lokasi bekas suntikan yang dikaitkan dengan dugaan masuknya Rocuronium ke dalam tubuh korban.

Bagi keluarga, apabila dokumen autopsi menyebut bekas suntikan berada pada punggung tangan kiri sementara terdapat keterangan sebelumnya yang menyebut tangan kanan, maka perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara ilmiah.

Dengan demikian, pernyataan kuasa hukum keluarga dan keterangan kepolisian saat ini memperlihatkan adanya hal-hal yang masih ingin dipastikan oleh pihak keluarga, sementara penyidik menyatakan telah menarik kesimpulan berdasarkan rangkaian pemeriksaan ilmiah dan tidak menemukan unsur tindak pidana pembunuhan.

Polres Siak sendiri menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum serta memberikan apresiasi kepada tim dokter forensik, Laboratorium Forensik Polda Riau, ahli psikologi forensik dan seluruh saksi yang membantu proses penyelidikan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan serta tetap menghormati privasi dan duka keluarga almarhum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *