PEKANBARU — Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., kembali mempertanyakan kejelasan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Provinsi Riau yang dideklarasikan pada 25 April 2026 di halaman Gedung Gubernur Riau.
Dalam materi pernyataan yang disampaikan kembali kepada redaksi pada Rabu (14/10/2026), Freddy menyoroti belum jelasnya status Surat Keputusan (SK), struktur organisasi, program kerja, serta sumber pendanaan Satgas tersebut.
Menurutnya, deklarasi yang melibatkan Gubernur Riau, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, jajaran Forkopimda, dan berbagai unsur terkait semestinya diikuti kepastian kelembagaan serta langkah konkret dalam pemberantasan narkotika.
“Jangan sampai deklarasi megah yang membawa harapan besar masyarakat justru tidak diikuti kepastian kelembagaan dan kerja nyata di lapangan,” tegas Freddy.
Pembentukan Kilat, Kejelasan Dipertanyakan
Freddy menjelaskan, GRANAT Riau sebelumnya diundang mengikuti rapat kelompok kerja (Pokja) pembentukan Satgas pada pekan ketiga April 2026. Namun, proses menuju deklarasi berlangsung sekitar tujuh hari.
GRANAT mempertanyakan kesiapan pembentukan Satgas karena tiga aspek mendasar, yakni struktur organisasi, program kerja, dan sumber pendanaan, dinilai belum memperoleh kejelasan memadai.
Persoalan berlanjut setelah deklarasi. Menurut Freddy, upaya menelusuri status SK belum menghasilkan kepastian yang dibutuhkan, sementara tanggung jawab terkait persoalan tersebut dinilai belum jelas antara pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab memastikan Satgas ini memiliki dasar kelembagaan yang jelas dan bisa bekerja? Kalau ini agenda bersama, jangan saling lempar tanggung jawab,” kritiknya.
GRANAT Sampaikan Enam Tuntutan
Bagi GRANAT Riau, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak diukur dari megahnya seremoni atau banyaknya pejabat yang hadir, melainkan dari program yang berjalan dan hasil yang dapat dievaluasi.
Karena itu, Freddy menyampaikan enam tuntutan kepada pihak terkait:
1. Kejelasan status SK, apakah telah diterbitkan atau masih dalam proses.
2. Transparansi struktur organisasi dan kewenangan, termasuk susunan pengurus serta pembagian tugas.
3. Program kerja terukur, dilengkapi target, jadwal, dan indikator keberhasilan.
4. Kepastian sumber pendanaan yang transparan dan akuntabel.
5. Penjelasan resmi kepada publik dari Polda Riau, Pemerintah Provinsi Riau, dan Kesbangpol.
6. Kerja nyata di lapangan, bukan sekadar deklarasi tanpa tindak lanjut yang terukur.
Freddy juga menyinggung sejumlah persoalan narkotika yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang disebut sebagai tangkap-lepas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru serta peristiwa Panipahan. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan dan penanganan serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Berhenti di Panggung Deklarasi
Freddy menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen, koordinasi lintas sektor, dan program berkelanjutan. Karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait memberikan kejelasan mengenai status Satgas sekaligus menunjukkan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Narkoba bukan persoalan yang bisa selesai dengan deklarasi satu hari, kemudian tidak ada gebrakan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik dan masa depan generasi Riau. Jangan biarkan harapan masyarakat berhenti di halaman Kantor Gubernur Riau,” pungkasnya.
GRANAT Riau berharap Polda Riau, Pemerintah Provinsi Riau, dan Kesbangpol segera memberikan penjelasan terbuka agar keberadaan Satgas Anti Narkoba memiliki kejelasan kelembagaan, arah kerja, dan hasil nyata dalam upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Riau.






