Berita  

Sedikitnya Lima Titik Masih Beroperasi Aktivitas Pertambangan Galian C Tanpa Izin di Telanai Tratak Bulu

KAMPAR, RIAU –29 November 2025, Aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan Telanai Tratak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Temuan ini mengemuka setelah Tim Wartawan melakukan investigasi lanjutan pada 25 November 2025 berdasarkan informasi warga setempat.

Dalam investigasi tersebut ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir dan kerikil di sejumlah titik. Terpantau pula keluar-masuk truk bermuatan material dari lokasi tambang. Aktivitas ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan telah menimbulkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan di sekitar area penambangan. Banyak ruas jalan mengalami kerusakan dan berlubang akibat tonase kendaraan berat pengangkut material.

Sedikitnya terdapat lima titik penambangan dalam satu kawasan, masing-masing dikelola oleh pihak berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Wartawan, beberapa nama yang disebut sebagai pengelola antara lain sdr. Banai, Pak Etek, Gilang, dan Iwan. Aktivitas mereka dilaporkan masih berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dampak lingkungan pun mulai terlihat jelas. Penambangan di lokasi tersebut berpotensi merusak aliran Sungai Kampar dan menimbulkan risiko erosi serta pencemaran yang dapat mengancam ekosistem serta kehidupan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga menyayangkan kondisi ini. “Pengusaha hanya mencari keuntungan, sementara masyarakat sekitar berjuang untuk makan sehari-hari,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, belum memberikan keterangan resmi mengenai keberlanjutan atau penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut. Warga berharap Kapolda Riau, aparat Kepolisian Kampar, serta instansi terkait segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan ilegal ini agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah serta perbaikan jalan dapat segera dilakukan.

Walaupun aparat pernah melakukan penertiban terhadap galian C ilegal di beberapa wilayah lain di Kabupaten Kampar, kawasan Telanai Tratak Bulu hingga kini belum mendapat penanganan nyata. Permasalahan galian C ilegal di Kampar telah menjadi persoalan yang berlangsung lama. Selain kerusakan lingkungan dan infrastruktur, ketimpangan ekonomi juga menjadi isu utama, dimana pengusaha meraup keuntungan besar sementara masyarakat lokal tidak memperoleh manfaat yang sepadan.

Masyarakat menegaskan harapan agar aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak cepat, transparan, serta bertanggung jawab dalam menangani persoalan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan sosial masyarakat.

LANDASAN HUKUM TERKAIT GALIAN C TANPA IZIN

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161:
Mengatur pidana bagi pihak yang membantu atau turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

2. KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 55 & 56
Menjerat setiap orang yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk pertambangan ilegal.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 98:
Tindak pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pasal 109:
Setiap kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan tetapi dijalankan tanpa izin dikenakan pidana.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
Mengatur bahwa pertambangan merupakan kegiatan berisiko tinggi yang wajib memiliki izin dan dokumen lingkungan.

5. Perda/Perkada Provinsi Riau (Sesuai Kewenangan)

Mengatur tata ruang, penggunaan kawasan, dan izin usaha pertambangan di tingkat daerah.

Redaksi