Kuantan Singingi,-30 November 2025, Media Intelijen Jendral.com kembali menegaskan sikap tegas terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Hingga hari ini, aktivitas PETI tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan, bahkan diduga semakin masif dan berlangsung terang-terangan di Sungai Batang Naro serta kawasan perkebunan sawit Estate Bukit Sepayung, PT.KTBM. Link video
Setelah Athia kerap memberitakan aktivitas PETI tersebut, muncul Upaya Negosiasi 10 Juta Rupiah yang di Ditolak
Sejumlah individu yang mengaku sebagai penghubung para pelaku PETI, kembali menghubungi pihak redaksi, Athia, selaku Direktur Media Intelijen Jendral.com. Mereka meminta agar pemberitaan dihentikan, bahkan menyampaikan pernyataan maaf dari para pelaku ilegal. Link video
Dalam komunikasi tersebut, seorang penghubung berinisial D menyatakan bahwa mereka sudah ampun-ampun pihak penambang. Link video
“Dari pertemuan kami di Desa Pantai dan termasuk Tomi pengurus aktivitas PETI tersebut mengaku ampun karena khawatir sampai tidak diperboleh lagi beraktivitas jika masih diberitakan. Mereka pun bersedia jumpai bang Athia dan memberi imbalan, namun bagaimana jika “kemampuan mereka hanya 10 juta rupiah.” Keluhnya inisial D selaku penghubung, Link video
Upaya tersebut langsung ditolak oleh Athia, tidak akan mau take down ataupun menghapus berita tersebut karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan merupakan bentuk upaya menghalangi kerja pers. Link video
Athia menegaskan bahwa sikap penolakan bukan hanya terkait PETI, melainkan juga karena adanya penyebaran bukti transfer senilai 300 ribu rupiah oleh beberapa akun TikTok, yaitu:
@ary_anggesta
@babygirls_0303
@bismaalayman
@biw4gd
Bukti transfer tersebut adalah uang pemberian dari Sandra Fauzi Intel Polsek Kuantan Mudik, pada 19 September 2025. Namun bukti tersebut disebarkan tanpa sensor, tanpa konteks, dan seolah-olah merupakan suap terkait pemberitaan PETI. Link video
Tindakan tersebut secara nyata telah merusak reputasi, mencemarkan nama baik, dan berpotensi menggiring opini publik yang salah mengenai integritas wartawan. Link video
Karena itu, Athia menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan bukti transfer secara tidak bertanggung jawab. Link video
Pemasangan Spanduk Tanpa Tindakan Tegas
Meskipun Polres Kuantan Singingi kembali memasang spanduk larangan PETI di sejumlah titik, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya perubahan signifikan. Rakit-rakit PETI tetap beroperasi siang dan malam. Link video
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat:
1. Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi?
2. Mengapa aktivitas PETI tetap berjalan meskipun jelas melanggar hukum?
3. Apakah aparat penegak hukum tidak berdaya di hadapan para pelaku illegal mining?
Warga juga menduga adanya penggunaan BBM subsidi dari SPBU untuk operasional PETI, yang juga merupakan tindak pidana. Link video
Desakan Masyarakat kepada TNI–POLRI Hingga Tingkat Pusat
Masyarakat Kuantan Singingi mendesak TNI–POLRI, Dinas Lingkungan Hidup, ESDM Provinsi Riau, termasuk Kapolda Riau, untuk turun langsung ke lapangan memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan profesional. Link video
“Jangan biarkan Kuansing hancur oleh praktik ilegal seperti PETI dan illegal logging,” tegas warga. Link video
Kurangnya Respons dari Aparat Terkait
Athia sebelumnya telah memperkenalkan diri kepada Kapolres Kuansing setelah bertemu pada peliputan aksi demonstrasi 15 September 2025. Namun hingga kini, pesan tersebut tidak mendapat respons. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya pembedaan perlakuan terhadap awak media tertentu. Link video
Sikap Tegas Media Intelijen Jendral.com menegaskan:
Tidak akan melakukan komunikasi atau pertemuan dengan para pelaku PETI.
Pemberitaan akan terus dilanjutkan berdasarkan fakta lapangan.
Tidak gentar terhadap ancaman, tekanan, maupun upaya negosiasi.
Akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik.
Landasan Hukum
Berikut dasar hukum terkait persoalan PETI, penyebaran bukti transfer, serta halangan terhadap kerja jurnalistik:
1. Aktivitas PETI
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
3. Pencemaran Nama Baik & Penyebaran Dokumen Pribadi
Pasal 27 ayat (3) UU ITE Melarang distribusi informasi elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 310–311 KUHP
Pencemaran nama baik dan fitnah dapat dipidana hingga 4 tahun.
4. Upaya Menghalangi Kerja Jurnalistik
Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, Setiap upaya menghalangi tugas pers dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
5. Hak Jawab dan Kewajiban Klarifikasi
Pasal 5 UU Pers
Pers berhak memperoleh informasi dan aparat wajib memberikan klarifikasi.
Media Intelijen Jendral.com berdiri tegak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Pemberitaan terkait aktivitas PETI akan terus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta lapangan. Link video
Kami meminta aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi resmi dan mengambil tindakan nyata dalam menanggulangi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mencederai kepentingan masyarakat Kuantan Singingi.
Hormat kami,
ATHIA
Direktur Media,
Media Intelijen Jendral.com
Pemilik akun TikTok: @athia.tim.investigasi
Tim/redaksi
