Dugaan Penyediaan Peralatan Untuk PETI oleh Gudang Toko Mutiara Teknik di Kuantan Singingi

KUANTAN SINGINGI, Riau – Aroma aktivitas ilegal kembali menyeruak di Kuantan Singingi. Kali ini, sorotan publik dan aparat penegak hukum mengarah pada sebuah gudang milik Toko Mutiara Teknik yang beralamat di Jalan Abdoer Rauf, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Gudang ini diduga kuat menjadi “jantung logistik” bagi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini merusak lingkungan dan menggerogoti penerimaan negara.

Gudang yang dikelola seorang pengusaha asal Medan bernama Benny itu disebut-sebut bukan sekadar tempat jual-beli biasa, melainkan pusat distribusi peralatan yang selama ini identik dengan operasional PETI. Informasi di lapangan mengungkapkan keberadaan stok dalam jumlah besar berupa:

  • Mesin dompeng berbagai ukuran
  • Pipa berdiameter besar
  • Karpet lumpang/sluice aneka jenis
  • Drum dan keong (pompa air/lumpur)

Peralatan-peralatan tersebut bukan barang asing di lokasi tambang ilegal. Mesin dompeng dan karpet lumpang, misalnya, adalah “senjata utama” para pelaku PETI dalam mengobrak-abrik sungai dan hutan Kuansing. Bila temuan ini benar, maka gudang tersebut berpotensi menjadi pemasok penting yang selama ini ikut menghidupkan praktik pertambangan ilegal.


Potensi Jerat Hukum: Tak Sekadar Jualan Peralatan

Kegiatan pertambangan ilegal tak berdiri sendiri. Ada rantai pasokan, ada pihak yang memfasilitasi, dan ada pihak yang mengambil untung di balik kehancuran lingkungan. Dalam konteks hukum, penyedia peralatan yang mengetahui risiko dan tujuan penggunaan barang tersebut dapat terseret masuk sebagai bagian dari tindak pidana.

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 161 secara tegas menjerat siapa pun yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan mineral dan batubara secara ilegal, termasuk yang terlibat dalam rantai fasilitasinya.
Ancaman hukuman: penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. KUHP Pasal 55 dan 56

Mereka yang turut membantu, mempermudah, atau menyediakan sarana untuk terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketentuan ini dapat dikawinkan dengan pasal dalam UU Minerba apabila bukti dukungan terhadap aktivitas PETI ditemukan.

Dengan kata lain, jika dugaan ini terbukti, siapa pun yang terlibat tidak bisa lagi berlindung di balik dalih “sekadar menjual barang”.


Menanti Ketegasan Aparat: Jangan Sampai Hukum Sekadar Macan Kertas

Ketersediaan peralatan PETI dalam skala besar bukan lagi persoalan sepele; ini adalah indikasi jelas adanya suplai yang terorganisir. Dampaknya bukan main-main: kerusakan ekosistem, sedimentasi sungai, ancaman banjir, hingga kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari sektor minerba.

Publik kini menantikan keberanian aparat untuk:

  • melakukan pemeriksaan menyeluruh,
  • menyegel peralatan jika diperlukan,
  • memeriksa pihak yang diduga terlibat,
  • serta menindak sesuai prosedur tanpa pandang bulu.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk informasi publik atas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh dugaan akan dipastikan melalui penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Yang jelas, masyarakat tidak ingin PETI terus hidup nyaman dengan adanya pihak-pihak yang diduga menjadi “pemasok bahan bakarnya”.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *