Berita  

Di Kabupaten Solok Kembali Menelan Korban Jiwa : Publik Desak Kapolda Sumbar Turun Tangan dan Tindak Tegas PETI Berskala Besar

Kabupaten Solok,-

23 November 2025, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok wilayah hukum Polres Arosuka kembali merenggut korban jiwa. Seorang pemuda bernama Ramadani Putra (18) ditemukan meninggal dunia di area tambang emas ilegal di Nagari Garabak Data pada Rabu, 12 November 2025, sebagaimana diberitakan oleh Kabarpadang.com.

Korban yang berasal dari Aro IV Korong, Kota Solok, dilaporkan tewas akibat tertimpa batu saat menyelam di sungai untuk aktivitas tambang. Ramadani, yang baru lulus SMA dan baru beberapa bulan kehilangan ibunya, memilih bekerja di tambang demi membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Jenazah telah dipulangkan ke Alahan Panjang untuk dikebumikan.

Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang korban jiwa yang jatuh akibat maraknya PETI yang terus beroperasi di Kabupaten Solok meskipun telah berulang kali diberitakan dan diprotes masyarakat. Pada 20 Juni 2025, puluhan media dan warganet telah menyoroti keberadaan puluhan hingga ratusan alat berat jenis ekskavator serta banyaknya penggunaan mesin dompeng. Namun hingga kini, penindakan yang tegas dinilai belum terlihat.

Laporan Warga dan Investigasi Media

Warga setempat sebelumnya telah menyampaikan laporan lengkap beserta bukti-bukti, seperti foto, video, dan identitas para terduga koordinator lapangan. Selain itu, laporan serupa juga berasal dari aktivis dan tim media berdasarkan investigasi di lapangan.

Aktivitas PETI dilaporkan terjadi di berbagai titik di Kabupaten Solok, termasuk:

1. Kawasan pemukiman penduduk.

2. Daerah aliran sungai

3. Area hutan lindung

Dengan penggunaan BBM subsidi

Pernyataan Kapolres Solok Jadi Sorotan Publik

Sebelumnya, Kapolres Solok sempat menyatakan secara terbuka bahwa pihaknya tidak mampu memberantas PETI di wilayah hukum Polres Solok. Tindakan yang ditunjukkan kepada media dinilai hanya menyasar lokasi berbeda dan menyentuh aktivitas PETI skala kecil menggunakan mesin dompeng, bukan operasi besar menggunakan ekskavator.

Ketidaksinkronan ini menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum berjalan lambat, bahkan ketika Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap seluruh tambang ilegal di Indonesia.

Desakan Publik kepada Kapolda Sumbar

Pernyataan Kapolres Solok dianggap semakin memperkuat kesan bahwa penanganan PETI di daerah tersebut mengalami stagnasi. Publik kini mendorong Kapolda Sumatera Barat untuk:

1. Turun langsung mengawasi dan melakukan tindakan tegas,

2. Mengevaluasi kinerja jajaran Polres Solok,

3. Menindak koordinator dan pelaku PETI berskala besar,

4. Melakukan penertiban berkelanjutan di kawasan rawan PETI,

5. Mengusut pihak-pihak yang diduga memberikan ruang atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Tanpa langkah nyata, publik menilai korban jiwa berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.

Tanggapan WALHI Sumatera Barat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat turut mengkritik pola penanganan PETI yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Tommy Adam, Staf Divisi Kajian, Kampanye, dan Monitoring WALHI Sumbar, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan wajib dijalankan tanpa ragu, karena merupakan mandat undang-undang.

Tommy juga memperingatkan bahwa wacana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang beberapa kali dikaitkan dengan persoalan PETI justru berpotensi menciptakan ruang impunitas bagi pelaku PETI. Menurutnya, keberadaan WPR tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau mengesampingkan penindakan hukum terhadap tambang ilegal.

Pertanyaan Besar dari Masyarakat

Dengan terus beroperasinya PETI di berbagai titik, jatuhnya korban jiwa, serta pengakuan aparat bahwa mereka tidak mampu bertindak maksimal, publik mempertanyakan:

“Jika tambang ilegal terus berjalan dan keselamatan warga terancam, siapa sesungguhnya yang mengurus keamanan masyarakat?”

Aktivitas PETI tidak hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga merusak ekosistem, mencemari sungai, merusak lahan pertanian, serta memicu risiko bencana ekologis jangka panjang.

LANDASAN HUKUM TERKAIT PETI & PENEGAKAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

(Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161: Pihak yang turut membantu, menggerakkan, atau memfasilitasi PETI juga dapat dipidana.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1): Melarang kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pasal 98–103: Mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan ekologis.

3. KUHP Pasal 359

Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

4. Instruksi Presiden Republik Indonesia

Instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal mewajibkan Polri dan TNI melakukan operasi terpadu dalam pemberantasan PETI di seluruh Indonesia.

5. Peraturan Kapolri tentang Tugas dan Wewenang Penegakan Hukum

Polri berkewajiban melakukan penegakan hukum atas kejahatan pertambangan ilegal serta mencegah kerusakan lingkungan hidup.

Dengan kembali jatuhnya korban jiwa dan semakin masifnya aktivitas PETI di Kabupaten Solok, diperlukan langkah konkret dan terukur dari aparat penegak hukum. Publik berharap penanganan PETI tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan sebelum lebih banyak nyawa kembali melayang.

Tim/red