Berita  

Berikut Dugaan Salah Sasaran Penindakan Sawmil di Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kampar–Riau|| Di tengah memanasnya pemberitaan terkait dugaan sawmill ilegal milik Zulkifli alias Ombak yang kemudian disebut sudah beralih ke Piter Tanjung, muncul informasi terbaru yang justru memperkeruh persoalan. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa pada Selasa, 25 November 2025, pihak Polres Kampar bersama Polsek Tambang memang melakukan penindakan terhadap sebuah sawmill di Desa Tarai Bangun — namun salah sasaran.

Menurut keterangan warga, aparat gabungan itu melakukan penggerebekan dan bahkan sempat melakukan penyegelan terhadap sebuah sawmill. Tetapi sawmill yang ditindak bukan sawmill yang diberitakan terkait aktivitas ilegal logging, melainkan sawmill milik Syamsuar, yang lokasinya kebetulan bertetangga dengan sawmill yang selama ini disorot publik.

Tidak hanya itu, dua orang pekerja sawmill Syamsuar sempat dibawa ke Polres Kampar. Mendengar kejadian tersebut, Syamsuar segera menyusul ke Polres untuk menunjukkan dokumen legalitas usahanya. Setelah diverifikasi, terbukti bahwa seluruh dokumen perizinan pengolahan kayu dan operasional sawmill Syamsuar adalah sah dan lengkap.

Bahkan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak kehutanan turut hadir di Polres Kampar untuk memeriksa dan memastikan legalitas dokumen tersebut. Hasilnya tetap sama: sawmill Syamsuar beroperasi secara resmi dan legal.

Sementara itu, sawmill yang diduga tidak memiliki izin lengkap — yang sebelumnya dikaitkan dengan Zulkifli dan kemudian disebut telah dikontrakkan kepada Piter Tanjung — tidak disentuh dalam operasi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat:
Apakah benar terjadi salah sasaran?
Ataukah ada dugaan permainan di balik layar antara pihak sawmill tertentu dengan oknum-oknum aparat yang bertugas?

Warga menduga adanya “pengalihan penindakan” yang menguntungkan pihak tertentu. Informasi lapangan yang berkembang menyebut bahwa Zulkifli bersama Piter Tanjung diduga memainkan peran tertentu sehingga aparat malah menindak sawmill yang tidak terkait, dan justru memiliki izin resmi.

Peristiwa ini memperkuat dugaan bahwa jaringan aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar tidak berdiri sendiri. Ada pola yang sangat mengkhawatirkan:

media dibungkam, laporan warga diabaikan, sawmill ilegal dibiarkan, sawmill legal malah diperlakukan seolah pelaku kejahatan, dan penindakan seakan diarahkan ke tempat yang keliru… tetapi “dikilirkan”.

Meski jadi sorotan, aktivitas para pelaku illegal logging justru masih terus berlanjut. Jika siang hari dianggap terlalu berisiko, mereka beroperasi pada malam hari. Pada Sabtu dini hari, 29 November 2025, tim media memergoki sebuah truk Colt Diesel bermuatan kayu bulat melintas di Jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, sekitar pukul 02.00 WIB. Muatan kayu tersebut diduga hasil perambahan hutan yang dilakukan secara brutal.

Kayu-kayu itu diduga akan dialirkan ke sejumlah sawmill ilegal di Desa Kualu, Desa Teratak Buluh, Desa Tarai Bangun, hingga Desa Kubang Jaya.

(Terpantau Truk Pengangkut Hasil ilegal logging dini hari)

Pola ini menunjukkan bahwa operasi ilegal bukan hanya berlangsung — tetapi dilindungi dan dibiarkan, entah oleh siapa.

Situasi Penegakan Hukum di Kampar Sudah Sangat Mengkhawatirkan

Jika disatukan dengan rangkaian temuan sebelumnya — mulai dari peredaran kayu ilegal dari hutan lindung, aktivitas sawmill tanpa izin, dugaan keterlibatan oknum dalam bisnis BBM ilegal, hingga operasi malam hari yang terus berjalan — maka kasus salah sasaran ini menjadi bukti tambahan betapa penegakan hukum di wilayah Kampar sedang berada di titik paling rapuh.

Salah sasaran bukan lagi sesuatu yang bisa dianggap sebagai “kekeliruan teknis”.
Justru ia memperlihatkan bahwa ada yang jauh lebih serius:

Penindakan tidak objektif.

Dokumen resmi diabaikan.

Sawmill legal disasar, sawmill ilegal lolos.

Dugaan praktik pembungkaman media muncul.

Oknum diduga terlibat.

Semua ini menggambarkan bahwa kepercayaan publik terhadap aparat di wilayah Kampar kini berada pada titik nadir.

Karena itu, publik menilai bahwa situasi ini sudah tidak dapat ditangani lagi di level Polres maupun Polsek. Dugaan permainan yang melibatkan oknum dari TNI dan Oknum Polri hanya bisa diusut oleh pihak yang memiliki otoritas dan independensi penuh.

Upaya Pembungkaman Media: Rupiah Lebih Didengar dari Kebenaran?

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah media disebut ditekan untuk menghapus pemberitaan terkait aktivitas sawmill ilegal tersebut. Informasi dari lapangan menyebut adanya “pendekatan khusus” berbentuk rupiah yang berhasil membungkam beberapa media.

Namun, Redaksi intelijenjendral.com menyatakan tidak akan tunduk terhadap tekanan maupun kompromi apa pun. Komitmen mengungkap kongkalikong yang diduga melibatkan oknum di wilayah hukum Polres Kampar disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

Publik Meminta Kapolri dan Jenderal TNI Turun Tangan

Melihat kompleksitas dan kuatnya dugaan kongkalikong yang terjadi, publik mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jendral TNI Agus Subiyanto turun tangan langsung. Tidak hanya untuk menindak para pelaku illegal logging serta pihak yang merusak hutan Riau, tetapi juga untuk mengusut siapa oknum nakal yang mengalihkan penindakan, siapa yang memberi perlindungan terhadap aktivitas sawmill ilegal, serta siapa yang memberi jalan bagi operasi malam hari yang terus berlangsung.

Hutan Riau tidak hanya gundul — tetapi telah menjadi ladang bisnis gelap yang begitu nyaman dijalankan karena lemahnya penindakan.

Dan ketika sawmill legal saja bisa menjadi korban “salah sasaran”, publik makin yakin bahwa ada sesuatu yang sangat tidak beres di dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.

LANDASAN HUKUM TERKAIT

1. Penegakan Hukum Bidang Kehutanan

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50–51: larangan memanfaatkan hasil hutan tanpa izin.

Pasal 78: ketentuan sanksi pidana terkait penebangan dan pengangkutan kayu ilegal.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Mengatur pemberantasan illegal logging, kewenangan penyidik, dan ancaman sanksi.

2. Ketentuan Perizinan Sawmill / Industri Pengolahan Kayu

Permen LHK No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/5/2016 tentang penatausahaan hasil hutan kayu.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) terkait perizinan berusaha berbasis risiko termasuk industri primer hasil hutan.

3. Kode Etik Aparatur Penegak Hukum

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

Pasal 13 & 14: tugas pokok dan wewenang kepolisian.

Pasal 19 & 29: prinsip objektivitas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

Menjabarkan kewenangan TNI, termasuk batasan keterlibatan dalam kegiatan non-militer, kecuali melalui perbantuan resmi.

4. Perlindungan Pers dan Hak Publik atas Informasi

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (2): pers tidak dapat dikenakan sensor dan pelarangan penyiaran.

Pasal 8: perlindungan hukum terhadap wartawan.

5. Larangan Intervensi dan Suap

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5–12: larangan pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara.