Mandailing Natal,- 20 Desember 2025, Meski telah menjadi sorotan publik luas, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, hingga kini masih terus berlangsung secara terang-terangan.
Aktivitas ilegal ini semakin hari kian brutal, terkesan kebal hukum, dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta keresahan di tengah masyarakat.
Ironisnya, di tengah masifnya aktivitas PETI tersebut, muncul dugaan manuver licik berupa pemasangan spanduk bertuliskan “Stop Tambang Ilegal Mining” di sekitar lokasi tambang.
Spanduk ini diduga dibuat oleh seorang bernama Fajar, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai humas lapangan PETI di Rantobi.
Pemasangan spanduk tersebut diduga kuat bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap PETI, melainkan sandiwara untuk mengelabui opini publik dan aparat penegak hukum, agar seolah-olah persoalan PETI telah ditangani. Fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Meski spanduk “penolakan” dipasang, aktivitas PETI tetap berjalan normal. Alat berat masih beroperasi, para pekerja terus keluar masuk lokasi, dan emas tetap dikeruk secara ilegal. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa spanduk tersebut hanyalah kedok pencitraan palsu untuk membodohi aparat dan meredam sorotan publik, sementara aparat penegak hukum dan instansi terkait terkesan diam, tidak mengetahui, atau pura-pura tidak mengetahui, meskipun aktivitas PETI tersebut telah viral di berbagai media sosial selama beberapa minggu terakhir.
Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, turut menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik PETI di Rantobi. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Fajar diduga berperan sebagai humas lapangan, tambang beroperasi di lahan milik Haji Daud, sementara Mukhlis diduga sebagai pemain atau pengendali utama aktivitas PETI tersebut.
Dugaan ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dan sistematis untuk mengamankan praktik tambang ilegal melalui pencitraan semu.
SATMA AMPI Mandailing Natal menegaskan sikap sebagai berikut:
1. Spanduk tidak menghentikan kejahatan; hanya penegakan hukum yang dapat menghentikan PETI.
2. Aparat penegak hukum jangan mau dibodohi oleh sandiwara lapangan dan pencitraan palsu.
3. Usut tuntas dugaan peran Fajar, Mukhlis, serta pemilik lahan Haji Daud dalam praktik PETI di Rantobi.
4. Tutup total seluruh lokasi PETI dan proses hukum semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
Pembiaran terhadap PETI sama artinya dengan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, konflik sosial, dan potensi korban jiwa di masa mendatang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal.
SATMA AMPI Mandailing Natal menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara serius dan siap menempuh langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka serta pelaporan resmi hingga ke tingkat Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, apabila tidak ada tindakan nyata di lapangan dalam waktu dekat.
SATMA AMPI Mandailing Natal
Bergerak, Mengawal, dan Menjaga Kepentingan Rakyat.
Catatan Redaksi Media Intelijen Jendral.com:
Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi resmi seluas-luasnya kepada semua pihak.
Tim/redaksi






