Diduga Galian C Batu Cadas Ilegal Berlangsung Bertahun-tahun di Singingi Hilir, Warga Minta Aparat Bertindak

Kuantan Singingi – Aktivitas quarry dan galian C jenis batu cadas yang diduga berlangsung secara ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Berdasarkan laporan warga yang diterima redaksi pada 20 Desember 2025, kegiatan tersebut disebut telah berlangsung sekitar lima tahun terakhir.

Seorang warga setempat berinisial NB menyampaikan kepada Athia, Direktur Media IntelijenJenderal.com, bahwa aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh Daril selaku kontraktor, dengan mengoperasikan sekitar lima unit alat berat jenis ekskavator.

Warga menilai kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Mohon diberitakan kembali bang, tulis langsung namanya Daril selaku kontraktor. Kegiatan ini sudah lama, tapi sekarang terkesan dibiarkan,” ujar NB.

Juga mengungkapkan bahwa batu cadas hasil galian diduga digunakan untuk kepentingan proyek perusahaan, yang disebut-sebut terkait dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di wilayah Singingi Hilir. Namun demikian, NB menegaskan bahwa pengelolaan lapangan diduga dilakukan oleh Daril sebagai kontraktor.

“Material batu cadas tersebut disebut diangkut hingga sekitar 20 truk per hari, dan dibawa ke wilayah Simpang Koran hingga wilayah Kabupaten Kampar.

Menurut warga, aktivitas ini sebelumnya telah banyak disorot oleh berbagai kalangan, termasuk media dan LSM. Namun belakangan, pengawasan dinilai melemah sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa penindakan yang jelas.

Redaksi IntelijenJenderal.com kemudian menelusuri informasi terkait keberadaan galian C, baik legal maupun ilegal, di wilayah Desa Petai. Sejak lama, masyarakat mengeluhkan dugaan penyalahgunaan fungsi lahan, termasuk di kawasan HGU PT RAPP, yang berdampak pada kerusakan lingkungan, terbentuknya lubang-lubang besar, serta potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.

Hingga saat ini, warga menilai aparat penegak hukum belum melakukan penertiban menyeluruh, sehingga aktivitas galian C jenis batu cadas dan material lainnya yang diduga ilegal masih terus berlangsung.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, izin dan pengawasan pertambangan galian C saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi.

Aktivitas galian C ilegal kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan, seperti:

Kerusakan lahan dan lingkungan Gangguan ekosistem dan sumber air, kerugian negara akibat hilangnya pendapatan daerah

Sementara itu, keuntungan dari aktivitas ilegal diduga hanya dinikmati oleh segelintir pihak, seperti pemilik usaha, kontraktor, maupun pemilik alat berat.

Praktik yang berlangsung dalam jangka waktu lama dinilai mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum tertentu, meskipun hal tersebut masih memerlukan pembuktian hukum.

Media IntelijenJenderal.com menegaskan akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang.

Dan Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum, dan redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.

LANDASAN HUKUM

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022

tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Provinsi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 158 UU Minerba

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan:

Penjara paling lama 5 (lima) tahun Denda paling banyak Rp100 miliar

 

Tim/redaksi