Indragiri Hulu, Riau – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi perhatian publik. Sebuah SPBU dengan Nomor Seri 14.293651 yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Provinsi Riau, diduga menyalurkan BBM subsidi kepada kendaraan pengangkut material batu bara, yang secara regulasi tidak termasuk dalam kategori penerima BBM bersubsidi.
Informasi tersebut mencuat berdasarkan laporan masyarakat setempat yang disampaikan secara berulang kepada awak media. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 28 Januari 2026, tim wartawan melakukan penelusuran dan investigasi lapangan ke lokasi SPBU yang dimaksud.
Dalam rangka menjalankan prinsip keberimbangan berita, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola SPBU. Namun hingga berita ini disusun, pihak manajemen SPBU belum memberikan keterangan resmi. Manajer SPBU yang ditemui di lokasi memilih untuk tidak memberikan tanggapan, meskipun wartawan telah menunjukkan identitas dan menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BBM subsidi merupakan kebijakan negara yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang berhak. Penyaluran di luar peruntukan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, berbagai pihak mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Tim wartawan menyatakan telah memiliki dokumentasi visual dan rekaman video hasil investigasi lapangan, yang siap diserahkan kepada pihak berwenang apabila diperlukan sebagai bahan pendalaman.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU No. 14.293651 terkait dugaan tersebut.
CATATAN LANDASAN HUKUM UNTUK PENGUAT BERITA:
Sebagai informasi publik, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Mengatur pertanggung jawaban pidana, termasuk pertanggungjawaban korporasi, apabila suatu badan usaha terbukti melakukan atau membiarkan terjadinya perbuatan yang merugikan perekonomian negara atau kepentingan publik.
Penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.
Tim/redaksi
