Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)- Tim wartawan pada 28 Januari 2026 menemukan adanya dugaan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar oleh sejumlah mobil Fuso roda 10 pengangkut material di beberapa SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Salah satu lokasi yang terpantau berada di SPBU CODO Bunga Tanjung dengan Nomor Seri 13.293.624, yang berlokasi di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga milik PT Global dan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara bebas.
Padahal, sebagaimana diketahui, BPH Migas telah memberikan peringatan tegas bahwa SPBU dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen maupun kendaraan roda empat dan lebih tanpa QR Code resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Migas dan kebijakan pemerintah, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu, bukan untuk perusahaan besar atau industri skala besar.
Minimnya pengawasan dan kontrol dari pihak terkait, baik Pertamina maupun aparat penegak hukum, dinilai menjadi salah satu penyebab masih maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi tim wartawan dan keterangan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, ditemukan bahwa sejumlah mobil Fuso roda 10 pengangkut material batu bara diduga milik PT Global melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU-SPBU wilayah Inhu.
Lebih lanjut, kendaraan-kendaraan tersebut diduga menggunakan plat nomor berwarna kuning yang tidak sesuai ketentuan, bahkan disinyalir menggunakan plat palsu dengan tujuan mengelabui publik dan petugas saat melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Sejumlah pihak mendesak dinas terkait, BPH Migas, Pertamina, serta Kepolisian untuk segera melakukan penindakan, pemeriksaan, dan pengawasan ketat terhadap kendaraan-kendaraan perusahaan yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas plat kendaraan dan kode OR yang digunakan saat pengisian.
Berdasarkan peraturan pemerintah serta kebijakan BPH Migas dan Pertamina, secara umum kendaraan truk roda lebih dari enam (6), termasuk Fuso roda 10 milik perusahaan, dilarang menggunakan BBM bersubsidi (Bio Solar) dan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.
Adapun ketentuan tersebut meliputi:
1. Larangan Truk Besar: Kendaraan roda lebih dari 6, khususnya milik perusahaan atau industri, dilarang menggunakan BBM bersubsidi guna mengurangi beban APBN.
2. Sektor Tambang dan Perkebunan: Truk pengangkut hasil tambang (batu bara) dan perkebunan (sawit/CPO) secara tegas dilarang menggunakan solar subsidi.
3. Angkutan Barang Umum: Truk roda 6 masih memiliki pengecualian terbatas, namun truk roda 10 (tronton/trailer) secara umum diwajibkan menggunakan BBM industri.
4. Sanksi: Penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga rilis ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/redaksi
