Riau  

DUGAAN PENYEDIAAN PERALATAN UNTUK AKTIVITAS PETI DI WILAYAH KUANTAN SINGINGI DAN INDRAGIRI HULU

Kuantan Singingi, Riau – Jumat, 27 Februari 2026 Sehubungan dengan maraknya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), masyarakat kembali menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam rantai pasok peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat dua lokasi gudang/toko yang diduga menjadi pusat distribusi peralatan operasional PETI, yaitu:

1. Toko Mutiara Teknik, beralamat di Jalan Abdoer Rauf, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

2. Toko Mutiara Diesel, beralamat di Jalan Napal, Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua lokasi tersebut diduga menyediakan berbagai peralatan yang identik dengan kebutuhan operasional PETI, antara lain:

– Mesin dompeng berbagai ukuran

– Pipa berdiameter besar

– Karpet lumpang/sluice aneka jenis

– Drum

– Keong (pompa air/lumpur)

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa peralatan tersebut didistribusikan dalam jumlah besar dan diduga dipesan dari luar daerah, termasuk dari Jakarta, sebelum kemudian disalurkan ke wilayah Kuansing dan Peranap.

Sebagaimana diketahui, peralatan seperti mesin dompeng dan karpet lumpang merupakan komponen utama dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti sedimentasi sungai, kerusakan hutan, peningkatan risiko banjir, serta kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan mineral dan batubara.

Dalam perspektif hukum, setiap pihak yang dengan sengaja atau mengetahui tujuan penggunaan barang untuk kegiatan ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan dipastikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat berwenang dapat:

– Melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh;

– Menelusuri alur distribusi peralatan yang diduga terkait PETI;

– Mengambil tindakan sesuai prosedur hukum apabila ditemukan pelanggaran;

– Bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk informasi kepada publik sekaligus wujud kepedulian terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu.

Selanjutnya, seluruh perkembangan akan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang dan/atau akan berjalan oleh pihak berwenang.

 

Tim/redaksi