Diduga Manfaatkan Celah WPR, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Capai Ratusan Eskavator

SOLOK SELATAN — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka, bahkan disebut-sebut melibatkan sejumlah alat berat.

Meski sebelumnya persoalan PETI di Sumatera Barat telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pejabat di tingkat pusat, namun kondisi di lapangan diduga masih belum sepenuhnya terkendali. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal justru semakin marak di beberapa wilayah.

Salah seorang warga setempat berinisial FITO mengaku menyaksikan langsung adanya aktivitas pertambangan tersebut. Ia bahkan merekam situasi di lokasi dan memperlihatkan dugaan aktivitas PETI yang sedang beroperasi di beberapa titik lokasi. Rekaman video tersebut kemudian diteruskan kepada wartawan pada Senin (10/3/2026).

Dalam keterangannya, FITO menyebutkan bahwa disalahsatu titik lokasi ini, sejumlah kendaraan yang selalu terparkir di area kebun milik keluarganya.

“Mobil yang terlihat di video itu parkir di kebun abang saya. Jalan di kebun itu juga jadi rusak. Di situ mereka bongkar alat dan BBM untuk aktivitas PETI,” ujar FITO dalam rekaman video yang diteruskan kepada awak media.

Ia juga sebelumnya telah menyerahkan sejumlah dokumen serta rekaman lain yang memperlihatkan keberadaan beberapa alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di sekitar wilayah tersebut.

Menurutnya, aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Sangir Batanghari diduga melibatkan ratusan unit ekskavator yang beroperasi siang dan malam di berbagai titik.

FITO juga menyebutkan bahwa beberapa hari sebelumnya disalahsatu titik lokasi sejumlah alat berat sempat diminta keluar oleh pihak kepolisian setelah pemberitaan media terbit. Namun diduga alat-alat tersebut hanya keluar sementara.

“Dua hari lalu sempat disuruh keluar oleh Kapolres Solok Selatan setelah berita media terbit. Alat-alat itu keluar sementara, tapi diduga bisa masuk lagi.

Berdasarkan pantauan serta informasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut kini disebut-sebut tersebar di sejumlah titik lokasi di bantaran sungai di wilayah Jorong Kampung Baru, Kecamatan Sangir Batanghari.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menilai masih ada pihak-pihak yang diduga terus mencari celah untuk melanjutkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, meskipun risiko kerusakan lingkungan dan konsekuensi hukum cukup jelas.

Sebagaimana diketahui, aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai, menyebabkan sedimentasi, serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat, tidak hanya menindak lokasi yang telah terekspos, tetapi juga melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI yang terus berlangsung.

Sorotan publik juga mengemuka setelah terbitnya Surat Keputusan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat, yang dinilai oleh sebagian pihak memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dinamika aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Tim/redaksi