Ditengah Duka, Lagi-lagi Puluhan Escavator Aktivitas PETI di Sangir Batanghari, Kapolda Sumbar Dinilai Banyak Omon-omon

Sumatera Barat,– 1 Desember 2025: sejak 21 November 2025 hingga Senin, 1 Desember 2025, masyarakat Jorong Pulau Panjang, Nagari Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, kembali melaporkan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator di aliran Sungai Batang Hari. Laporan masyarakat juga disertai foto dan video yang menunjukkan alat berat sedang beroperasi di area sungai tersebut.

Laporan ini muncul di tengah kondisi Sumatera Barat yang sedang berduka akibat bencana banjir bandang dan longsor sejak 22 November 2025. Bencana tersebut meluluhlantakkan sejumlah wilayah, merendam ribuan rumah, memutus akses jalan, merusak jembatan, serta menelan korban jiwa.

Menurut data Basarnas hingga Jumat, 29 November 2025, tercatat 22 orang meninggal dunia dan 12 orang masih hilang.

Ironi terasa begitu kuat ketika, di tengah bencana yang menguras air mata dan energi masyarakat, aktivitas PETI serta praktik perusakan hutan yang selama ini ditengarai memperparah kerusakan ekologis, masih terus berlangsung tanpa henti.

Keresahan dan Seruan Masyarakat:

Dalam video warga bertanggal 30 November 2025, tampak deretan excavator mengeruk dasar sungai. Pemandangan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan warga yang menilai bahwa aktivitas tersebut berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan yang sudah kritis.

Seorang warga menyampaikan:

“Tidakkah bencana ini menjadi peringatan? Berapa banyak lagi rumah yang harus hanyut, berapa banyak lagi nyawa yang harus hilang sebelum aktivitas seperti ini dihentikan?”

Warga juga mempertanyakan keseriusan penegakan hukum, khususnya langkah yang diambil oleh Kapolres Solok Selatan, Kapolda Sumatera Barat, serta instansi terkait lainnya. Muncul pertanyaan keras dari masyarakat mengenai:

Keberlanjutan operasi alat berat, Dugaan penindakan hukum yang tidak merata, serta kekhawatiran bahwa akar permasalahan belum disentuh, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau memberikan dukungan kepada pelaku PETI.

Masyarakat menegaskan bahwa selama alat berat masih bebas beroperasi dan sungai terus dikeruk tanpa izin, penegakan hukum dinilai masih sangat jauh dari kata tegas.

Seorang warga lainnya menambahkan:

“Aparat jangan diam. Jangan tutup mata. Korban sudah berjatuhan.”

Harapan Masyarakat:

Bencana besar yang terjadi akhir-akhir ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah dan aparat untuk:

1. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal,

2. Menindak tegas para pelaku, termasuk pihak yang mendukung atau membackup kegiatan tersebut,

3. Melakukan pemulihan lingkungan,

4. Mengembalikan kewibawaan negara dalam menjaga sumber daya alam dan keselamatan warga.

Ketika masyarakat masih berduka dan mencari orang-orang tercinta yang menjadi korban bencana, sangat menyayat hati melihat alat-alat berat justru terus bekerja mengeruk sungai.

Masyarakat menegaskan bahwa tindakan nyata, bukan sekadar formalitas dan omon-omon, sangat ditunggu dari seluruh aparat penegak hukum dan dinas terkait. Terutama Kapolda Sumatera Barat, Tanpa langkah tegas, masyarakat khawatir tragedi yang lebih besar dapat terjadi kembali di masa mendatang.

Seluruh disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan seruan warga demi keselamatan lingkungan dan masa depan Sumatera Barat.

Berikut regulasi nasional yang mengatur pertambangan, lingkungan hidup, dan tindakan atas aktivitas ilegal:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020

Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161:

Mengatur pidana bagi pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau ikut serta dalam kegiatan tambang ilegal.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 69 ayat (1): Larangan perusakan lingkungan, termasuk kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan ekosistem.

Pasal 98–100: Ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan manusia.

3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidana dan denda bagi perusakan hutan, pembukaan lahan tanpa izin, atau penggunaan alat berat untuk kegiatan ilegal.

4. KUHP Pasal 55 dan 56

Tentang pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan terjadinya tindak pidana.

5. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010

Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara — mengatur kewajiban perizinan dan batasan eksploitasi.

6. Kewenangan Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI)

Polri berwenang melakukan penegakan hukum, penyelidikan, penangkapan, serta penghentian aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

*Catatan redaksi Media Intelijen Jendral.com :*

Seluruh disampaikan ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat dan Seluruh informasi mengenai pihak-pihak tertentu masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

 

 

Tim/redaksi