Kupas Tuntas Dugaan ‘Intrik Busuk’ Bandar Sabu DS alias DK di Pekanbaru: Keluarga Tahanan Ungkap Dugaan Pungli dan Kekerasan

PEKANBARU — Dugaan intrik jaringan narkoba kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu berinisial DS alias DK disebut-sebut menghilang setelah dua orang yang diduga terkait dengannya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu malam (7/3/2026).

Dua orang yang diamankan tersebut adalah Nasrul Ilham alias JB dan Riski Rahmat Erlangga alias Angga Jon. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dan saat ini menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, keluarga kedua tahanan menyampaikan sejumlah pengakuan yang menimbulkan tanda tanya.

Dugaan Pungutan Uang di Dalam Sel

Ibu dari Nasrul Ilham, saat ditemui awak media usai menjenguk anaknya pada Kamis (12/3/2026) pukul 14.00–16.00 WIB, mengaku mendapat cerita mengejutkan dari putranya.

Dengan suara terbata-bata, ia mengatakan bahwa anaknya diminta menyerahkan uang oleh oknum penjaga sel.

«“Anak saya diminta uang oleh oknum yang memegang kunci sel. Kalau tidak diberikan, katanya hidup anak saya bisa terancam di dalam. Awalnya diminta Rp2,5 juta, lalu turun menjadi Rp1 juta. Kami akhirnya hanya mampu memberi Rp500 ribu yang dititipkan lewat anak saya,” ungkap sang ibu sambil menahan tangis.»

Ia juga mempertanyakan hak dasar para tahanan.

«“Apakah tidak ada hak makan dan minum bagi tahanan di sana?” tanyanya.»

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

Masih menurut pengakuan keluarga, Nasrul Ilham mengaku mengalami kekerasan saat penangkapan.

Ibunya menuturkan bahwa saat dijenguk, mulut anaknya terlihat berdarah. Ilham diduga dipukul oleh oknum aparat ketika diamankan.

Menurut pengakuan Ilham kepada ibunya, dirinya mengaku baru sekali mengantarkan sabu dan hal itu dilakukan atas permintaan seseorang bernama Angga.

«“Aku dipukul, Ma. Aku cuma sekali ini saja antar sabu, disuruh Bang Angga malam itu. Ada bukti chat di HP,” kata Ilham kepada ibunya saat jam besuk.»

Pengakuan Serupa dari Keluarga Tahanan Lain

Pengakuan hampir serupa juga disampaikan oleh Sri, ibu dari Riski Rahmat Erlangga.

Perempuan yang sehari-hari berjualan lontong di kawasan Perumahan PGM RW 15 RT 04 itu mengatakan anaknya juga mengaku mengalami tekanan selama berada di tahanan.

«“Angga bilang kakinya diinjak-injak oleh oknum penjaga. Dia juga diminta uang Rp2,5 juta untuk kebutuhan di dalam. Kalau tidak ada uang, katanya akan disiksa lagi,” tutur Sri menirukan pengakuan anaknya.»

Keluarga Minta Polisi Kejar Diduga Bandar

Kedua keluarga meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penangkapan anak mereka saja, tetapi juga menelusuri sosok yang disebut sebagai bandar utama berinisial DS alias DK.

Menurut keluarga, sosok tersebut diketahui bernama Dedi Setiadi alias Dedi Kliwon, yang disebut-sebut berdomisili di kawasan Perumahan Pertama Bening, Jalan Rauh Bening, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Ayah Riski Rahmat Erlangga, Marjoni atau yang dikenal warga sebagai Jon Leber, menegaskan dirinya tetap mendukung penuh pemberantasan narkoba.

Namun ia berharap pengembangan kasus tidak berhenti pada anaknya.

«“Saya yakin anak saya bukan pengedar. Tapi saya percaya dia memang pemakai. Kalau memang ada bandar yang lebih besar, tolong dikejar juga,” tegas Marjoni.»

Ia juga menyebut bahwa dirinya sempat meminta anaknya meninggalkan rumah karena mengetahui kebiasaan menggunakan narkoba.

«“Saya sendiri yang menyuruh dia pergi dari rumah kalau masih pakai narkoba. Jadi saya tetap mendukung polisi memberantas narkoba,” ujarnya.»

Polisi Mengaku Belum Mengetahui

Sementara itu, salah satu penyidik Polresta Pekanbaru berinisial LS, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungutan uang di dalam sel tahanan.

«“Terkait di sel tahanan saya tidak mengetahui,” jawabnya singkat.»

Proses Hukum Masih Berjalan

Informasi terbaru dari penyidik lain berinisial JS menyebutkan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan sesuai prosedur.

Keluarga diminta datang ke kantor untuk mengambil dokumen resmi berupa:

– SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)

– Surat Perintah Penahanan

Dokumen tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang wajib disampaikan penyidik kepada pihak keluarga dan kejaksaan saat penyidikan dimulai.

Dalam tahap awal, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli di sel tahanan maupun dugaan kekerasan saat penangkapan.

Sementara itu, keluarga kedua tahanan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan sosok DS alias DK yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu di Pekanbaru.