Diduga PETI Masih Beroperasi di Kebun Lado Kuansing, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih terus berlangsung di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Lokasi aktivitas disebut berada masuk dari simpang arah menuju area kuburan setempat.

Informasi ini bermula dari laporan masyarakat kepada tim wartawan terkait masih adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim wartawan kemudian melakukan investigasi lapangan pada 7 Mei 2026.

Dari hasil pantauan di lokasi, tim wartawan menemukan sejumlah titik yang diduga masih aktif melakukan aktivitas PETI. Beberapa dokumentasi berupa foto telah diambil dan diteruskan ke redaksi sebagai bahan laporan serta pendalaman lebih lanjut.

Saat berada di lokasi, tim wartawan juga sempat menemui sejumlah pekerja tambang. Namun para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik maupun pemodal aktivitas tersebut.

“Kami tidak berani bang kasih tahu atau memberikan nomor telepon bos kami. Kami di sini hanya pekerja,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas PETI tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak hukum maupun sosial di tengah masyarakat.

Aktivitas PETI sendiri diketahui melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih serta dilakukan secara serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Demikian informasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan kepada pihak berwenang agar segera mengambil langkah nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *