Nias Barat, 3 Agustus 2026 – Pembangunan jaringan irigasi (parit cacing) di Desa Hilidaura, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi sebagaimana yang diharapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jaringan irigasi yang melintasi areal persawahan masyarakat itu memiliki nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar. Namun, hasil pekerjaan di lapangan menimbulkan kekecewaan sejumlah warga yang menjadi penerima manfaat langsung.
Warga Soroti Dugaan Rendahnya Mutu Konstruksi
Menindaklanjuti informasi serta rekaman video yang sempat beredar di media sosial, tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil pemantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga, ditemukan beberapa kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Pada beberapa bagian saluran irigasi, pasangan batu diduga tidak menggunakan adukan semen secara memadai sebagai bahan pengikat struktur. Selain itu, ditemukan batang pohon kelapa yang tertimbun di dalam jalur saluran dan kemudian ditutup dengan lapisan tanah serta adukan semen.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa terhadap kualitas pekerjaan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan mutu pembangunan ini. Pekerjaan sudah berlangsung sekitar lima bulan, tetapi kualitasnya kami nilai menurun. Jika kondisi ini dibiarkan, kami khawatir bangunan tidak akan bertahan lama,” ujarnya.
Transparansi Proyek Ikut Dipertanyakan
Selain mutu fisik bangunan, warga juga mempertanyakan aspek keterbukaan informasi proyek. Mereka mengaku tidak menemukan papan informasi proyek yang dipasang secara jelas di sekitar lokasi pekerjaan sejak proyek dimulai.
Padahal, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Di sisi lain, pemasangan papan informasi proyek juga menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat awak media berada di lokasi, terlihat tim yang mengaku sebagai konsultan teknis sedang melakukan pengukuran panjang saluran irigasi. Namun, menurut pengamatan di lapangan, kegiatan tersebut tampak berfokus pada pengukuran volume pekerjaan dan belum terlihat adanya pemeriksaan terhadap mutu material maupun kualitas konstruksi bangunan.
Pelaksana Berikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pelaksana proyek melalui pesan singkat. Dalam keterangannya, pihak pelaksana menyampaikan bahwa pekerjaan masih dalam proses penyelesaian dan terdapat kendala terkait mekanisme pencairan sisa anggaran dari instansi terkait.
Meski demikian, sejumlah warga berpendapat bahwa kendala administrasi tidak seharusnya memengaruhi mutu pekerjaan maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
Atas temuan tersebut, warga bersama sejumlah tokoh masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek dimaksud.
Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apabila dilakukan penugasan, serta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), untuk melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak pekerjaan, masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan serta dilakukan perbaikan atau pembangunan ulang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan standar konstruksi yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil audit menyatakan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sumber: T. Waruwu
Kabiro: Nias Barat






