Bukan Sekadar Omon-Omon, Camat Sentajo Raya Kembali Turun Patroli, Tak Ada Ruang bagi Kafe Remang-Remang

KUANTAN SINGINGI — Komitmen Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) kembali dibuktikan di lapangan.

Bukan sekadar pernyataan atau omongan di hadapan publik, Camat Sentajo Raya Wandi Gunawan, S.P., kembali turun langsung melakukan patroli dan monitoring terhadap sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk kafe remang-remang yang sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan.

Pada Jumat malam, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Camat Sentajo Raya berada langsung di salah satu lokasi kafe yang sebelumnya disebut dikelola oleh perempuan yang dikenal dengan nama Putri Tato, di kawasan Sentajo Raya.

Dalam komunikasi melalui panggilan video WhatsApp dengan ATHIA dari salah satu media online yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi, Wandi memperlihatkan kondisi lokasi tersebut.

Dalam video yang diperlihatkan kepada redaksi, Wandi tampak berada di lokasi bersama Kepala Desa Koto Sentajo, H. Bahmada, A.Md.

Keduanya memperlihatkan kondisi kafe yang pada saat itu dalam keadaan tutup. Dokumentasi tersebut kemudian dikirimkan kepada redaksi melalui pesan WhatsApp.

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa setelah operasi penertiban sebelumnya, pemerintah kecamatan tidak kemudian berhenti melakukan pengawasan, Justru sebaliknya, penyisiran kembali dilakukan.

Wandi menyampaikan bahwa patroli tidak berhenti pada satu lokasi maupun hanya dilakukan pada malam tersebut.

“Kami akan menyisir lokasi lainnya dan tidak sampai dengan malam ini saja,” tegas Wandi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi tempat-tempat usaha yang dinilai meresahkan masyarakat apabila dalam pemeriksaan ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Tak ada ruang lagi bagi tempat-tempat yang meresahkan masyarakat atau kafe remang-remang di wilayah Sentajo Raya,” tegasnya.

Langkah Camat Sentajo Raya tersebut berlangsung sehari setelah operasi penertiban Pekat yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi bersama jajaran Kecamatan Sentajo Raya.

Pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pekat di kawasan Kilometer 8 dan Kilometer 10.

Operasi dipimpin langsung Kasatpol PP Kuansing, Riokasterwandra, S.Sos., MM, dan didampingi Camat Sentajo Raya Wandi Gunawan, S.P.

Sedikitnya tiga warung atau kafe remang-remang menjadi sasaran penyisiran.

Di salah satu lokasi di kawasan Kilometer 10, Geringging Baru, petugas menemukan aktivitas usaha dan mengamankan lima perempuan yang diduga bekerja sebagai LC (Lady Companion).

Kelima perempuan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kuansing untuk menjalani pendataan serta dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka.

Kepada redaksi pada Jumat pagi, Wandi menyatakan bahwa penertiban tersebut bukan kegiatan yang berhenti pada satu malam.

“Mengenai Pekat di wilayah Sentajo Raya telah mulai kami lakukan kembali penertiban tadi malam bang, dan tidak berhenti sampai di sini tapi berlanjut akan disisir seluruhnya,” jelasnya.

Menurut Wandi, sebelum bergerak ke lapangan, tim terlebih dahulu berkumpul di depan Kantor Camat Sentajo Raya.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu lokasi yang ditertibkan berada di Kilometer 10 Geringging Baru dan disebut sebagai kafe milik Romel.

Satpol PP: Seluruh Kecamatan Akan Disisir

Komitmen penertiban tersebut juga ditegaskan Kasatpol PP Kuansing Riokasterwandra.

Ia sebelumnya telah menyampaikan kepada redaksi bahwa tindakan terhadap Pekat tidak hanya dilakukan di satu kawasan.

“Tidak hanya yang berada di dekat kompleks perkantoran Pemda. Di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing akan kami lakukan tindakan. Jika masih ditemukan aktivitas yang diduga Pekat, akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku dan diproses secara hukum,” tegas Riokasterwandra.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan razia sesaat.

Publik membutuhkan kepastian bahwa setelah sebuah lokasi ditertibkan, pengawasan benar-benar dilanjutkan.

Jangan sampai malam ini ditertibkan, beberapa hari kemudian aktivitas yang sama kembali berjalan seperti biasa.

Karena itu, keberlanjutan patroli dan monitoring yang dilakukan Camat Sentajo Raya menjadi bagian penting dalam menguji keseriusan pemerintah memberantas Pekat.

Salah satu lokasi yang kembali menjadi perhatian adalah kafe di kawasan KM 9 yang sebelumnya disebut dikelola oleh Putri Tato.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik kafe tersebut, Eri Doyiang, menghubungi redaksi pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Eri menyatakan keberatan terhadap pemberitaan mengenai kafe tersebut. Ia menyebut tempat usaha itu merupakan miliknya dan dikelola oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama Putri Tato.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan tetap membuka usaha tersebut.

Dalam konteks ini, media tidak memiliki kewenangan untuk menutup tempat usaha.

Pemeriksaan legalitas, penertiban, pemberian sanksi, maupun tindakan hukum merupakan kewenangan pemerintah dan instansi yang berwenang sesuai aturan, Karena itu, persoalan utamanya bukanlah perdebatan antara pemilik usaha dan media.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah tempat usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?

Jika legalitas dan aktivitas usahanya sesuai aturan, tentu hal tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Soal Dugaan Razia Bocor, Redaksi Tidak Gegabah

Sebelumnya juga beredar informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahwa kafe yang menjadi sorotan di kawasan KM 9 tersebut sedang tidak beroperasi pada saat penertiban.

Sumber tersebut menduga kondisi itu berkaitan dengan adanya informasi mengenai rencana razia.

Karena itu, informasi mengenai kemungkinan adanya kebocoran razia tidak dapat diposisikan sebagai fakta.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan mengenai kondisi tersebut.

Yang kini menjadi fakta di lapangan adalah pemerintah kecamatan kembali turun melakukan monitoring, Dan yang lebih penting, Camat Sentajo Raya menyatakan bahwa penyisiran tidak akan berhenti pada satu malam.

Komitmen Pemerintah Kini Diuji

Rapat koordinasi penanganan Pekat yang digelar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 5 Agustus 2026 sebelumnya telah memperlihatkan adanya komitmen bersama pemerintah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, MUI, LAM, organisasi masyarakat dan unsur terkait lainnya dalam menangani persoalan penyakit masyarakat, Kini komitmen tersebut sedang diuji di lapangan.

Masyarakat tentu tidak hanya ingin melihat petugas datang, melakukan penertiban, mengamankan sejumlah orang, kemudian meninggalkan lokasi, Yang ditunggu adalah konsistensi.

Jika pemerintah menyatakan seluruh kecamatan akan disisir, maka publik berhak melihat apakah pernyataan tersebut benar-benar diwujudkan.

Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan, Jika legalitas bermasalah, tindak sesuai kewenangan, dan Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Dan apabila tempat usaha yang telah ditertibkan kembali melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan, pemerintah harus kembali turun tangan.

Sebab keberhasilan pemberantasan Pekat tidak semata-mata diukur dari berapa kali razia dilakukan atau berapa orang yang diamankan.

Ukuran sesungguhnya adalah seberapa konsisten pemerintah memastikan aturan berlaku, pengawasan berjalan, dan tidak ada kesan tebang pilih.

Langkah Camat Sentajo Raya pada Jumat malam ini setidaknya menunjukkan satu hal: penertiban yang sebelumnya dijanjikan tidak berhenti sebagai pernyataan. Kini publik tinggal menunggu pembuktian berikutnya:

Apakah penyisiran benar-benar akan dilakukan secara menyeluruh di Sentajo Raya dan kecamatan lainnya? Apakah lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan juga akan diperiksa secara objektif? Dan apakah hasil pemeriksaan serta tindak lanjutnya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari pemerintah.

Satu hal yang sudah ditegaskan Camat Sentajo Raya malam ini:

“Tak ada ruang lagi bagi tempat-tempat yang meresahkan masyarakat atau kafe remang-remang di wilayah Sentajo Raya.”

Kini masyarakat menunggu agar ketegasan tersebut benar-benar konsisten sampai ke lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *