Pekat Disentajo Raya Disisir, 5 LC Diamankan, Camat Tegas Akan Berlanjut Penertiban dan Satpol PP Akan Tindak Seluruh Kecamatan

Camat: Akan Disisir Seluruhnya, Satpol PP Tegaskan Razia Tak Berhenti di Satu Kawasan

KUANTAN SINGINGI — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mulai menunjukkan langkah nyata menindaklanjuti komitmen pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Setelah pemberitaan mengenai keberadaan kafe remang-remang di wilayah Kecamatan Sentajo Raya mencuat dan mendapat respons, operasi penertiban kembali dilakukan. Kamis malam, 13 Agustus 2026, tim gabungan Satpol PP Kuansing bersama jajaran Kecamatan Sentajo Raya menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pekat di kawasan Kecamatan Sentajo Raya.

Sedikitnya tiga warung atau kafe remang-remang di kawasan Kilometer 8 dan Kilometer 10 menjadi sasaran penyisiran.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Kuansing, Riokasterwandra, S.Sos., MM, dan didampingi Camat Sentajo Raya, Wandi Gunawan, S.P.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah tempat usaha yang masih menjalankan aktivitas. Salah satunya kafe yang disebut dikelola seorang pria berinisial Romel di kawasan Kilometer 10, Geringging Baru.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima perempuan yang diduga bekerja sebagai LC (Lady Companion). Kelima perempuan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kuansing untuk menjalani pendataan dan dimintai keterangan terkait aktivitas mereka di lokasi.

Camat Sentajo Raya Wandi Gunawan sebelumnya telah menyampaikan kepada redaksi bahwa pemerintah kecamatan tidak tinggal diam menghadapi keberadaan kafe-kafe remang-remang di wilayahnya.

Menurut Wandi, pihaknya sebelumnya telah berulang kali mendatangi tempat-tempat yang menjadi perhatian dan memberikan imbauan serta sosialisasi.

Namun, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan dan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan masih berlangsung, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.

Pernyataan tersebut kemudian dibuktikan dengan operasi penertiban yang dilakukan Kamis malam.

Pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026, Wandi kembali menghubungi redaksi dan mengirimkan sejumlah dokumentasi hasil penertiban.

“Mengenai Pekat di wilayah Sentajo Raya telah mulai kami lakukan kembali penertiban tadi malam bang, dan tidak berhenti sampai di sini tapi berlanjut akan disisir seluruhnya,” jelas Wandi kepada redaksi.

Ia menerangkan, sebelum turun ke lapangan, tim terlebih dahulu berkumpul di depan Kantor Camat Sentajo Raya.

“Penertiban tadi malam di kafe di alamat Kilometer 10 Geringging Baru, kafe milik Romel,” jelasnya.

SATPOL PP: SELURUH KECAMATAN MENJADI SASARAN

Langkah penertiban tersebut juga mendapat penegasan dari Kasatpol PP Kuansing Riokasterwandra.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya pada Selasa, 11 Agustus 2026, Riokasterwandra menyampaikan kepada redaksi, “Siap bang Athia dan terima kasih informasinya.”

Dua hari kemudian, jajaran Satpol PP turun langsung bersama tim gabungan ke wilayah Sentajo Raya.

Dalam informasi yang diteruskan kepada redaksi pada Jumat pagi, Satpol PP menyebut operasi tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP dan didampingi Camat Sentajo Raya.

“Mohon terbitkan ke media ya bang hasil penertiban tadi wilayah Sentajo Raya, 5 orang LC diamankan di Kantor Satpol PP. Tim dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan regu patroli juga didampingi Camat Sentajo Raya,” demikian keterangan dari pihak Satpol PP Kuansing.

Riokasterwandra menegaskan bahwa operasi Pekat tidak hanya menyasar kawasan tertentu.

“Tidak hanya yang berada di dekat kompleks perkantoran Pemda. Di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing akan kami lakukan tindakan. Jika masih ditemukan aktivitas yang diduga Pekat, akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku dan diproses secara hukum,” tegasnya.

BUKAN SEKADAR RAZIA, PENGAWASAN HARUS BERKELANJUTAN

Penertiban yang dilakukan di Sentajo Raya patut diapresiasi sebagai tindak lanjut konkret atas komitmen Pemkab Kuansing dalam menangani Pekat.

Namun, pekerjaan pemerintah tentu tidak selesai hanya dengan mengamankan lima orang dan mendatangi sejumlah lokasi, Publik justru akan melihat apa yang terjadi setelah operasi berakhir.

Sebab, persoalan klasik dalam penertiban penyakit masyarakat bukan hanya bagaimana petugas datang melakukan razia, melainkan bagaimana memastikan aktivitas yang telah ditertibkan tidak kembali berjalan setelah petugas meninggalkan lokasi.

Jangan sampai malam ditertibkan, beberapa hari kemudian kembali beroperasi seperti biasa.

Karena itu, penertiban harus diikuti dengan pendataan, pemeriksaan legalitas usaha, pengawasan rutin, serta tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

LALU, BAGAIMANA DENGAN KAFE YANG SEBELUMNYA DISOROT?

Perkembangan penertiban di Sentajo Raya ini juga menimbulkan pertanyaan publik terkait kafe di kawasan KM 9 yang sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik kafe tersebut, Eri Doyiang, menghubungi redaksi pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Eri menyatakan keberatan dengan pemberitaan mengenai kafe yang disebutnya milik pribadi dan dikelola seorang perempuan yang dikenal dengan nama Putri Tato.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan tetap membuka usaha tersebut dan meminta media tidak mengganggu aktivitas kafenya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, media telah menegaskan bahwa media tidak mempunyai kewenangan untuk menutup sebuah tempat usaha.

Kewenangan pemeriksaan, penertiban, pemberian sanksi maupun tindakan hukum berada pada pemerintah dan instansi berwenang.

Karena itu, persoalan sesungguhnya bukanlah perdebatan antara pemilik usaha dengan media.

Pertanyaan utamanya tetap sama: apakah usaha tersebut memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, dan apakah pemerintah sudah melakukan pemeriksaan?

Jika legalitasnya lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut tentu dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

INFORMASI DUGAAN KEBOCORAN RAZIA

Di tengah penertiban yang berlangsung, muncul pula informasi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, kafe yang sebelumnya disebut dikelola Putri Tato di kawasan KM 9 Sentajo Raya sedang tidak beroperasi., ujarnya pada Jumat pagi 14 Agustus 2026.

Sumber menduga kondisi tersebut berkaitan dengan adanya informasi mengenai rencana razia.

Namun, informasi mengenai dugaan bocornya razia tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fakta dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait apabila memiliki informasi atau penjelasan mengenai kondisi tersebut.

PEMKAB KUANSING KINI DITANTANG KONSISTEN

Penertiban di Sentajo Raya menjadi bukti bahwa pernyataan pemerintah mengenai pemberantasan Pekat semakin diterjemahkan ke lapangan.

Namun, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan razia yang bersifat sesaat, Yang dibutuhkan adalah konsistensi.

Apabila pemerintah menyatakan seluruh kecamatan akan menjadi sasaran, maka seluruh wilayah memang harus diawasi tanpa tebang pilih.

Apabila ditemukan tempat usaha yang melanggar, proses harus dilakukan sesuai aturan.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, Termasuk terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya telah menjadi sorotan pemberitaan.

Rapat koordinasi Pekat yang digelar Pemkab Kuansing pada 5 Agustus 2026 telah memperlihatkan adanya komitmen bersama pemerintah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, MUI, LAM, organisasi masyarakat dan unsur lainnya untuk menangani persoalan penyakit masyarakat, Kini komitmen tersebut sedang diuji di lapangan.

Publik berhak mengetahui apakah setelah penertiban dilakukan, aktivitas yang sama benar-benar berhenti atau justru kembali muncul.

Pemerintah sudah memulai langkahnya. Kini yang ditunggu adalah konsistensinya.

Tidak cukup hanya datang, menertibkan, mengamankan, lalu pergi.

Jika memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan, Jika legalitas bermasalah, tindak sesuai kewenangan, Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka.

Dan jika ada tempat usaha yang kembali beroperasi setelah ditertibkan, pemerintah harus kembali turun tangan.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan Pekat di Kuansing bukan diukur dari berapa kali razia dilakukan, melainkan dari seberapa efektif pemerintah memastikan aturan benar-benar berlaku dan tidak tebang pilih.

Publik kini menunggu langkah berikutnya: apakah penyisiran akan benar-benar dilakukan terhadap seluruh wilayah Sentajo Raya dan kecamatan lainnya, termasuk lokasi-lokasi yang sebelumnya telah menjadi sorotan, serta apakah hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *